KPK Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Korporasi
Berita

KPK Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Korporasi

Jumlah aset yang dieksekusi sekitar Rp85,490 miliar dan denda Rp700 juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Putusan kasus korupsi yang menjadikan korporasi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) --  dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI)—telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde verklaard). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusi aset perusahaan konstruksi ini. 

Dalam keterangan yang diperoleh Hukumonline,Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sekitar Rp85,490 miliar dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI). Selain itu, sesuai amar putusan perusahaan tersebut juga membayar denda Rp700 juta. "Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Febri, Kamis (14/2).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan  PT DGI atau yang kini bernama PT NKE divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti sekitar Rp85,490 miliar. Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan mengikuti lelang pemerintah selama enam bulan. 

(Baca juga: PT NKE Sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah).

Febri meminta instansi pemerintah memerhatikan putusan pengadilan itu. "KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PT NKE dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah untuk waktu tertentu," tuturnya. 

Tak hanya itu, Febri berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi korporasi lain. "Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum PT NKE Soesilo Ariwibowo membenarkan adanya eksekusi ini. "Iya pembayaran uang pengganti dan denda," ujarnya saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (15/2).

Soesilo menjelaskan metode pembayaran uang pengganti puluhan miliar itu dan bagaimana cara PT NKE melunasi pembayaran, termasuk apakah perusahaan itu harus menjual asetnya. Sebab usai pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT NKE selaku perwakilan perusahaan berkata akan menjual aset untuk membayar uang pengganti serta denda. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait