Ide Lembaga Legislasi Tak Hapus Kelembagaan Lain
Berita

Ide Lembaga Legislasi Tak Hapus Kelembagaan Lain

Usulan pembentukan lembaga baru bidang regulai mesti dipahami sebagai upaya dan ikhtiar menata fungsi legislasi agar lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk 'Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia' di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/2). Foto: RES
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk 'Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia' di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/2). Foto: RES

Beragam persoalan penataan regulasi, mulai hiper/over regulasi, saling tumpang tindih, hingga saling bertentangan selama ini juga menjadi perhatian pemerintah. Persoalan ini kerap menjadi hambatan dalam upaya kemudahan berusaha di Indonesia terutama sektor perizinan dan investasi. Karenanya, upaya reformasi penataan regulasi dengan sebuah sistem penataan peraturan perundang-undangan amat mendesak.

 

Pernyataan ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di sebuah seminar bertajuk “Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia” di Jakarta, Rabu (13/2/2019) kemarin. 

 

”Upaya implementasi reformasi regulasi menata kelembagaan dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia sudah sangat mendesak,” ujarnya. Baca Juga: Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi

 

Menurutnya, ide pembentukan lembaga legislasi sebagai pengelola regulasi mesti dipahami sebagai upaya penataan fungsi yang tidak mengarah pada pembubaran  kementerian/lembaga atau unit kerja tertentu, tetapi merelokasi atau penggabungan unit tertentu sebagai satu kesatuan.

 

Bambang mengaku telah melakukan kajian reformasi regulasi bersama Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK). Sejak 2016-2017, Bappenas telah mengawasl simplikasi regulasi dengan fokus pada beberapa sektor yaitu perizinan, investasi, tata niaga, ekspor dan impor dengan meningkatkan kemudahan berusaha. Keempat sektor menjadi fokus, karena berdampak signisifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Yang salah satunya menjadi indikator dalam peringkat Ease of Doing Bussines (EODB) Indonesia,” ujarnya.

 

Sepanjang 2016, simplikasi 234 regulasi yang dicabut. Kemudian 75 regulasi direvisi, serta 19 regulasi beririsan dengan paket kebijakan ekonomi dari total kementerian/lembaga. Sementara pada 2017, simplikasi regulasi sebanyak 106 regulasi yang dicabut. Kemudian 91 direvisi, dan 237 regulasi digabung menjadi 30 regulasi dari total 21 kementerian/lembaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait