M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara
After Office

M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara

Setiap elemen penegak hukum tidak boleh saling mempengaruhi dan memberi kesempatan mencederai peradilan. Masing-masing bekerja sesuai kompetensinya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berbenah sejak upaya penguatan lembaga kekuasaan kehakiman ini dimulai pasca reformasi 1998. Satu dekade berselang, beragam inovasi telah dikembangkan Mahkamah Agung dalam melayani para pencari keadilan. Mulai dari perkara judex facti di pengadilan tingkat pertama dan banding hingga judex juris oleh puncak peradilan di Mahkamah Agung tak luput dari langkah pembaruan.

 

Sebut saja direktori salinan putusan pengadilan yang kini tersedia online, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sistem Informasi Pengawasan, hingga e-court. Nampak ada kesungguhan Mahkamah Agung untuk terus membuka diri dalam memberikan layanan terbaik.

 

Sejak tahun 2012, Mahkamah Agung menata sistem penyelesaian perkara yang ditangani langsung oleh para hakim agung. Sistem kamar membuat arus perkara masuk yang disidang oleh hakim agung berdasarkan bidang spesialisasinya. Kerja sama secara khusus dengan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Kerajaan Belanda menjadi tahap dalam merintis sistem ini.

 

Pada akhir 2018 lalu, hukumonline mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai langsung Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali dan President Hoge Raad M.W.C. (Maarten) Feteris. Perbincangan bersama kedua pimpinan Mahkamah Agung tersebut membahas sejumlah hal yang menjadi bagian dari kerja sama bernama judicial support program. Kedua lembaga sepakat memperpanjang kerja sama periode 2013-2018 untuk periode lima tahun berikutnya yaitu 2018-2023.

 

Hatta Ali, yang kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung untuk periode 2017-2022, menerima hukumonline di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jumat (7/12) pagi, di penghujung 2018. Menyambut penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung yang tidak lama lagi, berikut petikan wawancara hukumonline bersama alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga angkatan 1977 yang sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum pada almamater tersebut.

 

Baca:

 

Bagaimana perkembangan kerjasama judicial support program sejak tahun 2013 antara Hoge Raad dengan Mahkamah Agung Indonesia?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait