Gugatan Aturan Standar Kompetensi Wartawan Tak Dapat Diterima
Berita

Gugatan Aturan Standar Kompetensi Wartawan Tak Dapat Diterima

Kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait dengan peraturan standar kompetensi wartawan.

 

"Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, akhirnya majelis hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa 'Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)' dan penggugat dihukum membayar biaya perkara," demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers, Rabu (13/2) malam.

 

Sebelumnya, SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya.

 

Dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2), Huruf f adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan.

 

Sejumlah pertimbangan hukum dari majelis hakim menolak gugatan pertama karena pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

 

Hal kedua, pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan atau peraturan Dewan Pers. Hal itu harus diuji apakah regulasi yang dibuat Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.

 

Berdasarkan pertimbangan hukum pada angka 2 di atas, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.

Tags:

Berita Terkait