Perwira TNI Aktif Mengampu Jabatan Sipil? Cermati Dulu Aturan Ini!
Berita

Perwira TNI Aktif Mengampu Jabatan Sipil? Cermati Dulu Aturan Ini!

Perwira TNI aktif hanya boleh mengampu jabatan terkait fungsi pertahanan. Karena itu, rencana perluasan militer aktif agar bisa menempati jabatan di kementerian lain lewat revisi UU TNI dinilai tidak sejalan dengan reformasi TNI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp

Rencana restrukturisasi dan reorganisasi TNI dikritik sejumlah kalangan organisasi masyarakat sipil, khususnya wacana militer aktif dari kalangan perwira yang dikaryakan di kementerian dalam jabatan sipil.

 

Unit Pendidikan dan Pengkaderan Walhi, Muhammad Islah menerangkan rencana itu akan dijalankan lewat beberapa kebijakan seperti penempatan militer aktif pada jabatan sipil, penambahan unit, dan perpanjangan masa pensiun Bintara dan Tamtama.

 

Islah menerangkan rencana penempatan militer pada jabatan sipil itu akan dilakukan antara lain melalui revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menilai cara ini tidak tepat karena dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI (fungsi sosial-politik). Padahal, doktrin ini telah dihapus sejak awal reformasi.  

 

“Reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik. Dan salah satu cerminnya adalah militer tidak lagi menduduki jabatan politik di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian,” kata Islah membacakan Petisi Bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (16/2/2019) kemarin.

 

Islah menuturkan sejak berlakunya UU TNI, militer aktif hanya mengampu  (menyokong) jabatan terkait fungsi pertahanan. Misalnya, jabatan di Kementerian Pertahanan; Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; Sekmil Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lemhanas; dan Dewan Pertahanan Nasional. Kemudian SAR Nasional; Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

 

Meski demikian, Islah mengingatkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengamanatkan penempatan TNI dalam lembaga itu berdasarkan permintaan pimpinan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen (kementerian).

 

“Karena itu, rencana perluasan militer aktif agar bisa menempati jabatan di kementerian lain lewat revisi UU TNI dinilai tidak sejalan dengan reformasi TNI,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait