Gagas Sistem Online Evaluasi Regulasi, BPHN Butuh Dukungan
Berita

Gagas Sistem Online Evaluasi Regulasi, BPHN Butuh Dukungan

Terobosan untuk mengevaluasi regulasi yang berjumlah puluhan ribu menjadi lebih cepat dan efektif. Tapi, masih terkendala anggaran.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus melakukan perbaikan dalam rangka penyusunan/pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih efektif. Salah satunya, BPHN tengah merumuskan sebuah sistem evaluasi secara online atas penerapan peraturan perundang-undangan, khususnya penerapan UU yang jumlahnya sudah puluhan ribu.

 

“Saya sebagai Kepala BPHN sedang buat terobosan mengubah sistem evaluasi menjadi sistem online. Karena selama ini evaluasi masih manual dengan manusia. Kita lagi cari support dana,” ujar Kepala BPHN Prof Benny Riyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/2/2019).

 

Benny menerangkan melalui sistem evaluasi regulasi secara online ini nantinya proses evaluasi terhadap puluhan ribu peraturan yang ada menjadi lebih efektif dan efisien. Sebab, selama ini kekuatan cara kerja manusia terbatas. Hanya saja, untuk mewujudkan atau membangun sistem evaluasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sementara anggaran dana BPHN sendiri tak cukup membuat sistem tersebut.

 

Karena itu, Prof Benny akan berupaya mencari sponsor bila program ini tidak bisa ditutupi dari APBN. “Kita sedang cari dana dan belum dapat untuk membuat sistem analisis evaluasi online ini,” ujarnya.

 

Selama ini, praktik penyusunan perancangan UU mulai hulu hingga hilir dilakukan oleh BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PP Kemenkumham). Misalnya, BPHN sebagai hulu melakukan penyelarasan antara naskah akademik dan RUU agar norma-norma dalam draf RUU tidak lepas dari nakah akademik dan dasar filosofinya.

 

“Sebelum RUU lahir, dibahas dulu oleh Ditjen PP Kemenkumham dan selesai di tingkat harmonisasi,” kata dia.

 

Tujuannya harmonisasi mencegah terjadinya benturan atau pertentangan norma baik secara vertikal dan horisontal serta tumpang tindih sebuah UU. Ketika RUU disahkan DPR menjadi UU dan berlaku, BPHN memiliki kewenangan mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan UU. Di BPHN, lanjutnya, memiliki unit yang bernama Pusat Analisis dan Evaluasi Regulasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait