​​​​​​​Dari Soal Bertanya “Kapan Nikah?”, Sampai Hukumnya Notaris yang Memalsukan Akta
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Bertanya “Kapan Nikah?”, Sampai Hukumnya Notaris yang Memalsukan Akta

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.com.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Bertanya “Kapan Nikah?”, Sampai Hukumnya Notaris yang Memalsukan Akta
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Bertanya “Kapan Nikah?”, Bisa Dipidana?

Jika frasa "kapan nikah, nanti perawan tua lho" itu bentuknya pertanyaan, maka tidak bisa dianggap tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan. Kecuali, bentuknya pernyataan “kamu perawan tua” yang sama dengan degradasi status, maka dapat disamakan dengan pencemaran nama baik/penghinaan.

 

Namun sebaiknya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karena esensi dari hukum pidana adalah sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Penjelasan lebih lanjut silakan simak dalam ulasan di bawah ini.

 

  1. Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?

Hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah kebiasan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua.

 

Selengkapnya silakan baca artikel Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?.

 

  1. Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik

Notaris yang memalsukan akta autentik dapat dijerat menggunakan Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Tags:

Berita Terkait