OJK Segera Atur Soal Ganti Rugi Investor Akibat Kejahatan Pasar Modal
Berita

OJK Segera Atur Soal Ganti Rugi Investor Akibat Kejahatan Pasar Modal

Investor rentan menderita kerugian akibat kejahatan pasar modal. Sayangnya, klaim kerugian tersebut sulit dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Kejahatan pasar modal seperti penggelapan dana dan investasi bodong berisiko tinggi terjadi seiring besarnya perputaran dana pada industri tersebut. Tindakan kejahatan tersebut tentunya merugikan investor karena harus menanggung kehilangan dana dalam jumlah besar.  Terlebih lagi, regulasi perlindungan investor pasar modal saat ini masih lemah.

 

Dalam berbagai kasus kejahatan pasar modal, investor sering sekali tidak mendapatkan ganti rugi meski perkara kejahatan tersebut telah diputuskan pengadilan. Salah satu contoh kejahatan pasar modal yang pernah terjadi yaitu kasus Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang dilakukan komisaris utamanya dengan modus penggelapan dana hampir Rp235 miliar. Kasus ini diindikasikan merugikan sebanyak 8.700 nasabah. Sayangnya, kompensasi yang diterima investor atas kerugian tersebut terbilang nihil.

 

Selain kasus SPS, masih terdapat berbagai kejahatan pasar modal lain yang berujung pada kerugian investor. Misalnya, kasus Antaboga Delta Sekuritas (ADS) dengan total kerugian investor mencapai Rp1,4 triliun. Kemudian, kasus AAA Sekuritas yang merugikan investor senilai Rp120 miliar.

 

Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan aturan mengenai disgorgement fund sebagai bentuk perlindungan investor atas kejahatan pasar modal. Disgorgement fund merupakan dana yang bersumber dari para pelaku kejahatan pasar modal.

 

“Saat ini, kerugian investor sulit diklaim. Ini diberikan bukan karena kerugian penurunan harga tapi ada unsur pidana di pasar modal,” jelas Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Senin (18/2).

 

Hoesen menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan payung hukum mengenai kebijakan tersebut. Dia juga mengatakan negara lain seperti Amerika Serikat telah menetapkan aturan disgorgement fund. Menurutnya, ketentuan tersebut semakin melindungi investor pasar modal dalam bertransaksi.

 

“Selama ini perusahaan yang melanggar diberikan sanksi sudah pasti tapi ganti rugi investornya tidak ditanggulangi. Disgorgement fund ini supaya investor ritel nyaman,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait