Lima Kerangka Regulasi yang Direncanakan Sejak 2015, Hasilnya?
Berita

Lima Kerangka Regulasi yang Direncanakan Sejak 2015, Hasilnya?

Terkendala skala prioritas.

Oleh:
Muhammad Yasin/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Agenda reformasi regulasi, perencanaannya diatur  dalam RPJM. Foto: RES
Agenda reformasi regulasi, perencanaannya diatur dalam RPJM. Foto: RES

Tahukah Anda bahwa tahun 2019 ini bukan hanya tahun politik yang ditandai dengan Pemilu Serentak pada April mendatang? Ternyata, tahun 2019 ini adalah tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, berarti belum genap tiga bulan menjabat sebagai Presiden.

Berisi jabaran dan target pembangunan lima tahunan beserta pendanaanya, dokumen perencanaan nasional itu memuat antara lain kerangka regulasi yang dicita-citakan pemerintah. Pada subbidang hukum dapat dilihat lima kerangka regulasi yang masuk rencana pemerintahan. Apa saja, dan bagaimana realisasinya?

Rencana jangka menengah pertama untuk subbidang hukum adalah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannyha, KUHP dan KUHAP sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Diperlukan revisi KUHAP dalam rangka pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu. Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah berkali-kali membahas RUU KUHP. Banyak materi baru yang dimasukkan, termasuk materi yang mendapat kritikan dari masyarakat (misalnya pasal-pasal tentang pidana korupsi). Anggota Tim Revisi KUHP, Muladi, menegaskan sudah lebih dari 100 tahun usia KUHP, dan sudah seharusnya diubah, disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan perkembangan. “Salah satu yang baru adalah tindak pidana korporasi,” ujarnya.

Revisi KUHAP juga sudah lama digaungkan. Apalagi beberapa materi muatan KUHAP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kehadiran UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat dipandang sebagai bagian dari reformasi hukum acara pidana. Namun hingga kini, RUU KUHP dan KUHAP masih jauh dari pengesahan.

(Baca juga: Pengesahan RKUHP Ditarget Sebelum Berakhirnya Periode DPR).

Rencana pemerintah kedua subbidang hukum adalah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Rencana ini dibutuhkan untuk memperhitungkan tuntutan aktivitas ekonomi di regional dan internasional. Selain itu perlu dilakukan harmonisasi komponen atau prinsip hukum kontrak negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi implikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Subbidang hukum ketiga yang masuh rencana jangka menengah pemerintah adalah revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai penegak hukum. Secara umum, profesi yang dipandang sebagai penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Polisi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hakim diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Saat ini, DPR dan Pemerintah telah menyepakati beberapa bagian dari RUU Jabatan Hakim. Sementara, profesi advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Semua peraturan perundang-undangan tadi dibuat dan diberlakukan sebelum RPJM 2015-2019 disusun. Faktanya, sampai sekarang belum ada Undang-Undag mengenai penegak hukum tadi yang berhasil direvisi.

(Baca juga: RUU Advokat Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2018).

Subbidang keempat yang direncanakan Pemerintah adalah revisi Undang-Undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, yang berlaku adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu ada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sudah mengalami beberapa koreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, UU KPK pernah diubah dengan Perpppu No. 1 Tahun 2015, dan kemudian disahkan menjadi UU No. 10 Tahun 2015.

Subbidang hukum kelima yang direncanakan Pemeritah dalam RPJM adalah pembentukan peraturan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan catatan Hukumonline, dua jenis peraturan yang disinggung dalam RPJM adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Tahun lalu, terbit PP No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak; ada juga Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang S. Brodjonegoro, mengakui dari waktu ke waktu ada target penyusunan Undang-Undang. Dalam hal pembentukan Undang-Undang, kata dia, rencana pemerintah sangat bergantung pada kesiapan DPR juga untuk membahas bersama-sama. Tetapi yang terpenting, Undang-Undang prioritas sektoral harus dituntaskan sesuai kebutuhan. “Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri karena Undang-Undang dibuat dan disetujui bersama DPR,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait