Bolehkah Pemberi Gratifikasi Menjadi Tersangka Suap? Kasus Ini Jadi Contohnya
Berita

Bolehkah Pemberi Gratifikasi Menjadi Tersangka Suap? Kasus Ini Jadi Contohnya

Pertama kali terjadi? Kasus ini tindak lanjut dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
ST seewaktu di gedung KPk September tahun lalu. Foto: RES
ST seewaktu di gedung KPk September tahun lalu. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga memberi suap. Samin Tan dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan penjelasan KPK, Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih. Dugaan itu terkait pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 milyar.

Masalahnya, Eni sendiri sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu yang Rp5 miliar di antaranya berasal dari Samin Tan. Singkat kata terkait perkara ini Eni didakwa menerima gratifikasi dari Samin Tan dan Samin Tan sendiri disangka memberi suap kepada Eni.

Kok bisa berbeda ya? Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan penjelasan. “Sebenarnya dapat dibedakan gratifikasi murni dan gratifikasi yang mengarah ke suap sehingga pemberinya dikenakan. Contoh gratifikasi yang murni adalah orang nikahan atau kesusahan memberikan hadiah, tidak ada tujuan sedikitpun dari penerima gratifikasi melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnya saat ditanya mengenai perbedaan dugaan perbuatan terhadap Eni dan Samin Tan, Jumat (15/2).

(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK).

Menurut Syarif, dalam hal pemberian gratifikasi tetapi yang memberi dalam pemikirannya menginginkan yang diberi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dikategorikan sebagai suap. Syarif mengatakan ini bukan kali pertama aparat penegak hukum menggunakan aturan hukum berbeda bagi penerima gratifikasi dan pemberi suap.

“Salah satunya Gayus Tambunan didakwa dengan pasal gratifikasi pemberinya juga dikenakan. Bupati Tanggamus juga hal yang sama, jadi ada memang gratifkasi hanya pemberian hadiah biasa tapi ada model gratifikasi yang lebih cenderung berat ke suap, KPK tidak ingin gegabah, KPK minta tanggapan dari empat ahli dan sampai saat ini ada kasus yang diputus di MA dan jadi yurisprudensi,” tuturnya.

Hukumonline.com

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa ini kali pertama pihaknya menjadikan tersangka untuk jenis perkara yang sama, tetapi perbuatan dan pasal yang berbeda yaitu yang menerima menjadi tersangka/terdakwa gratifikasi dan yang memberi jadi tersangka suap. Saat ditanya bagaimana jika Samin Tan mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya ini, Febri tidak mempermasalahkannya.

Tags:

Berita Terkait