Urgensi Terbitnya UU Kebidanan
Berita

Urgensi Terbitnya UU Kebidanan

UU Kebidanan ini diharapkan dapat memberi perlindungan dan kepastian hukum secara optimal kepada masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Belum lama ini, Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. UU Kebidanan ini merupakan jaminan perlindungan hukum bagi profesi bidan saat berpraktik kebidanan. Sebab, selama ini pengaturan profesi kebidanan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum profesi bidan dan masyarakat terutama kesehatan ibu dan anak.

 

“Selama ini belum ada perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi bidan saat berpraktik dan klien (masyarakat), serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengaturan kebidanan ini bertujuan meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena MHS di Jakarta, Selasa (19/2/2019). Baca Juga: DPR Setujui Tiga RUU Ini Menjadi UU

 

Ermalena menerangkan UU tentang Kebidanan ini juga amanat dari UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU Kebidanan ini mengatur keberadaan Konsil Kebidanan sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang berfungsi meningkatkan kualitas profesi bidan dan tenaga kesehatan demi tercapainya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Nantinya, Konsil Kebidanan bertugas menyusun standar kompetensi kebidanan bersama dengan organisasi profesi kebidanan .

 

“Ini dalam rangka mengakomodir kesepakatan tentang Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut konsil dalam UU Kebidanan. Nantinya, pemerintah berkewajiban merevisi Peraturan Presiden No.90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,” ujarnya.

 

Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menilai pelayanan kebidanan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan khusus bagi kalangan perempuan yakni selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.

 

Dia melanjutkan UU Kebidanan ini mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum yang terstandar dan memperhatikan kode etik profesi. Misalnya, seorang bidan wajib memenuhi persyaratan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik sebagaimana diatur dalam UU Kebidanan.

 

“Karena pelayanan kebidanan mesti dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, serta aman bagi bidan yang memiliki kompetensi,” ujar Nila Moeloek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait