Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi
Utama

Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi

Otto sangat menyayangkan pecahnya Peradi menjadi 3 kubu ini setelah masa jabatannya. Perpecahan ini bisa berdampak pada kualitas advokat yang disumpah, namun tak sesuai kualitas dan kapabilitasnya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang gugatan Peradi Fauzie melawan kubu Luhut Pangaribuan, Senin (18/2).
Suasana sidang gugatan Peradi Fauzie melawan kubu Luhut Pangaribuan, Senin (18/2).

Setelah sebelumnya bersaksi dalam sidang Peradi Fauzie Hasibuan melawan Juniver Girsang dalam perkara gugatan No. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Otto Hasibuan kembali hadir sebagai saksi fakta dalam gugatan Peradi Fauzie melawan kubu Luhut Pangaribuan dalam Perkara No. 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, pada Senin (18/2).

 

Dalam kesaksiannya, Otto lagi-lagi menyayangkan pecahnya organisasi advokat ini. Menurutnya, perpecahan tersebut bisa berdampak pada kualitas advokat yang disumpah, namun tak sesuai kualitas dan kapabilitasnya.

 

Ia mencontohkan saat Ujian Profesi Advokat (UPA) DPN Peradi Fauzie saja, terungkap ada peserta yang memalsukan surat tanda lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sebagai Dewan Pembina, Otto langsung memerintahkan agar seluruh ijazah dan surat tanda lulus dibongkar dan diperiksa kembali. Bila pihaknya mencurigai adanya indikasi ijazah palsu yang didaftarkan, maka pihaknya langsung meminta verifikasi dari Universitas yang bersangkutan.

 

“Nah bagaimana di tempat lain? Mereka lakukan gak? Ini isu gede-nya di sini. Karena jika organisasi advokatnya tidak sah, para pencari keadilan yang bisa dirugikan akibat didampingi oleh advokat yang bahkan mungkin bukan sarjana hukum,” tegas Otto.

 

Sebelumnya, dalam sidang gugatan terhadap Peradi kubu Juniver, Otto menyebut ingin mendudukkan ketiga kubu untuk membahas jalan damai. Saat dikonfirmasi kelanjutan proses damai itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi kubu Fauzi, Thomas Tampubolon menyebut sebetulnya upaya damai dengan pihak Juniver maupun Luhut sudah dilakukan, namun karena perdamaian tidak tercapai akhirnya proses gugatan ditempuh sebagai upaya terakhir.

 

Kekuasaan tertinggi dalam organisasi Peradi, yakni Munas telah memilih Fauzie sebagai ketua DPN, kata Thomas, jadi karena kedua pihak ini mengaku sebagai ketua DPN akhirnya pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan. “Karena damai tidak tercapai, tidak ada jalan lagi ya kita gugat,” tukas Thomas.

 

Terkait dengan gugatan ini, Otto berpendapat bahwa Peradi Kubu Fauzie lah yang terpilih secara sah lantaran proses pemilihannya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi (AD/ART), yakni dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas Peradi) di Pekan Baru.

Tags:

Berita Terkait