8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Berita

8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Entitas-entitas ilegal biasanya menawarkan peluang bisnis dan/atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi investasi ilegal. Foto: BAS
Ilustrasi investasi ilegal. Foto: BAS

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti karena penawaran yang dapat merugikan masyarakat tersebut masih marak terjadi saat ini. Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat," jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan M. Syist, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (20/2).

 

Syist juga menyampaikan, Bappebti secara rutin memantau aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti. Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis dan/atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah. Selain itu, pantauan juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

 

"Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," tandas Syist.

 

Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

 

(Baca: 4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti)

 

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait