Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu
Berita

Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu

Mulai pembagian sisa surat undangan kepada yang tidak berhak, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu, hingga jual beli rekapitulasi suara bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat membuka kegiatan Rapat Kerja Tahun 2019 di Hotel Aston, Bogor, Kamis (21/2) malam. Foto: Humas MK
Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat membuka kegiatan Rapat Kerja Tahun 2019 di Hotel Aston, Bogor, Kamis (21/2) malam. Foto: Humas MK

Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2019. Raker kali ini mengangkat tema “Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019.”

 

Kegiatan rutin tahunan ini diadakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK selama empat hari mulai Kamis hingga Sabtu (21-24/2/2019) di Bogor. Raker MK ini dihadiri para hakim MK, pejabat struktural, dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.   

 

Dalam kata pembuka, Ketua MK Anwar Usman mengatakan kegiatan raker ini merupakan persiapan final bagi keluarga besar MK dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2019. Kegiatan raker ini juga membahas prioritas pelaksanaan kegiatan pada tahun 2019, serta rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan MK tahun 2020.

 

Anwar mengingatkan tujuan bersama MK. Pertama, membangun soliditas organisasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi sengketa Pemilu Serentak Tahun 2019. Kedua, menelisik kembali seluruh persiapan dan rencana yang telah disusun sejak tahun lalu dalam rangka menghadapi pemilu serentak yang baru pertama kali akan diselenggarakan di Indonesia.

 

“Dalam hal soliditas organisasi, kita patut bersyukur jika dilihat dari kinerja MK dalam penyelesaian perkara yang telah kita laksanakan tahun 2018 lalu, terdapat peningkatan kinerja yang cukup signifikan,” ujar Anwar dalam sambutannya di Hotel Aston, Bogor  seperti dikutip laman MK. 

 

Anwar menyebut dalam hal penyelesaian perkara pengujian undang-undang (PUU), MK mengalami peningkatan. Jika pada 2017, rata-rata waktu penyelesaian perkara membutuhkan waktu 5,2 bulan/perkara, pada tahun 2018 lalu, MK dapat menyelesaikan setiap perkara selama 3,5 bulan/perkara. Artinya, terdapat efisiensi waktu penanganan perkara 1,7 bulan dalam setiap penanganan perkara PUU ini. 

 

“Hal ini merupakan satu prestasi yang patut kita banggakan sekaligus dipertahankan. Bahkan ke depan, seharusnya dapat ditingkatkan. Percepatan penanganan perkara berbanding lurus dengan mewujudkan keadilan itu sendiri. Ini sejalan dengan prinsip adagium hukum ‘keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri’ (justice delay is justice denied),” paparnya di hadapan 300-an pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Tags:

Berita Terkait