Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender
Profil

Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender

Berbagai pelanggaran persaingan usaha masih sering terjadi dalam dunia usaha. Kolusi tender merupakan laporan paling banyak diterima KPPU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat identik dengan dunia bisnis Indonesia sebelum reformasi 1998 terjadi. Penguasaan produksi hingga rantai distribusi komoditas strategis seperti beras hingga hasil sumber daya alam hanya dimiliki segelintir pengusaha saja yang punya kedekatan dengan pemerintah saat itu. Alhasil, permainan harga dan produksi barang dilakukan pengusaha tersebut demi keuntungan pribadi semata.

 

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tentunya berdampak negatif bagi masyarakat. Secara luas, masyarakat tidak dapat menikmati harga ekonomis dari suatu produk. Sedangkan dari sisi pelaku usaha, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menghalangi kesempatan pihak lain untuk berusaha atau memasuki pasar.

 

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak merasa perlu ada pengawasan independen untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengesahkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

 

Aturan ini menjadi payung hukum dilarangnya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang selama ini kerap terjadi di dunia usaha nasional. Dalam aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan komisi independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha. Komisi independen tersebut bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Namun, apakah kehadiran KPPU dan UU tersebut sudah efektif mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat saat ini? Sayangnya, publik masih beranggapan peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha belum maksimal. Buktinya, berbagai pelanggaran persaingan usaha masih terjadi seperti persoalan harga tiket pesawat, bawang putih, garam hingga tender-tender proyek di berbagai daerah. Munculnya persoalan tersebut juga berkaitan dengan terbatasnya kemampuan KPPU saat ini. Mulai dari minimnya anggaran hingga ketersediaan pegawai menjadi persoalan berlarut bagi lembaga ini.

 

Meski demikian, nada optimisme datang dari kepengurusan baru KPPU periode 2018-2023. Persoalan yang ada tidak menghalangi pihaknya untuk mengawasi persaingan usaha. Terlebih lagi, arah Revisi UULPMPUT lebih memperkuat kewenangan KPPU. Optimisme ini tergambar dalam wawancara khusus antara hukumonline dengan Ketua KPPU, Kurnia Toha, di kantornya, Senin (9/2). Berikut petikan wawancaranya:

 

Dunia usaha semakin kompleks saat ini, bagaimana Anda melihatnya dalam perspektif persaingan usaha?

Persaingan usaha tidak bisa dihindarkan lagi dan prinsip-prinsipnya sudah harus ada dalam sehari-hari. Dalam bisnis, harus yakin persaingan ini membawa kebajikan karena berdampak terhadap penekanan harga dan efesiensi biaya-biaya yang tidak perlu.

Tags:

Berita Terkait