Ahli Sebut Struktur Pendidikan Dokter Sesuai Standar Global
Berita

Ahli Sebut Struktur Pendidikan Dokter Sesuai Standar Global

Pendidikan kedokteran menjadi otonomi perguruan tinggi sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang disahkan KKI. Sedangkan, tahap profesi, seseorang dokter harus memiliki kompetensi untuk praktik yang standar kompetensinya disesuaikan kebutuhan praktik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Struktur, standar, dan jenis pendidikan kedokteran telah sesuai dengan perkembangan pendidikan dokter yang berlaku secara global di banyak negara. termasuk Indonesia. Penilaian ini disampaikan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pihak terkait, Dosen Fakultas Kedokteran UGM Rr. Titi Savitri Prihatiningsih dalam sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

“Struktur tersebut ialah pendidikan dasar, pascasarjana, dan berkelanjutan,” ujar Titi dalam sidang lanjutan pengujian UU Praktik Kedokteran di ruang sidang MK, Rabu (20/2/2019) kemarin seperti dikutip laman MK.     

 

Titi melanjutkan dalam praktik di banyak negara terdapat enam model pendidikan diantaranya pendidikan yang diteruskan dari lulusan SMA hingga kemudian lulus dari fakultas kedokteran. Sebelum 2011, kata Titi, setelah lulus dari fakultas kedokteran, seorang dokter dapat praktik mandiri. Sesuai Permenkes Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 mensyaratkan adanya program magang (intership) selama satu tahun guna menghasilkan dokter yang lebih kompeten di bidangnya.

 

“Aturan ini telah menganut konsep regulasi Professional Public Partnership, maka keberadaan Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) adalah platform bersama semua pemangku kepentingan untuk membahas pendidikan dan praktik kedokteran termasuk keanggotaan KKI yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang dimaksudkan Pasal 14 UU Praktik Kedokteran tersebut,” lanjutnya.

 

Dia menerangkan sesuai konsep regulasi profesi, organisasi profesi memiliki berbagai fungsi, mulai pendidikan hingga praktik kedokteran. Adanya perluasan fungsi tersebut, telah terbentuk pula badan-badan otonom yang melingkupinya. Salah satu fungsi organisasi profesi adalah memberi sertifikasi melalui pengadaan ujian lisensi agar anggota yang merupakan dokter tersebut memenuhi syarat kompetensi.

 

“Karena dalam dunia kedokteran di Indonesia pun terdapat tahap/proses pendidikan dan tahap (sertifikasi) profesi,” kata dia.

 

Menurut Titi, tahap pendidikan menjadi otonomi perguruan tinggi, yang dalam penyelenggaraannya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang disahkan KKI. Sedangkan, tahap profesi, seseorang dokter harus memiliki kompetensi untuk praktik yang standar kompetensinya disesuaikan kebutuhan praktik. Melalui sarana intership selama satu tahun dengan pengawasan dan dinyatakan layak, seseorang akan mendapat sertifikat kompetensi dokter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait