Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…
Berita

Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…

Kecuali jabatan di beberapa kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pertahanan negara sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta meminta TNI tidak memaksakan kebijakan memasukan prajurit perwira TNI aktif dalam jabatan sipil. Sebab, hal ini akan menjadi persoalan serius kalau tetap dilakukan. Menurut dia, ada beberapa ekses jika kebijakan ini tetap dipaksakan.  

 

Pertama, ini akan berpotensi mengulang dwi fungsi ABRI yang terbukti justru membuat TNI terlalu sibuk dengan jabatan sipil daripada profesionalitas bekerja di bidang utamanya. Kedua, ini berpotensi terjadi gesekan antara sipil dan TNI yang akan kontra produktif dengan proses demokratisasi yang sudah berjalan selama ini. Ketiga, ada potensi TNI masuk arena politik dan berpotensi menabrak undang-undang yang ada.

 

"Rencana kebijakan (perwira) TNI aktif masuk jabatan sipil berasal dari kondisi banyak perwira tinggi non job seperti dikatakan Panglima TNI," ujar Sukamta di Jakarta, Jumat (22/2/2019) seperti dikutip Antara.

 

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menilai kondisi itu berawal dari anggaran TNI selama lima tahun ini hanya 0,42 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) untuk memenuhi minimum essential forces (MEF). Akibatnya, TNI yang seharusnya fokus pada peningkatan profesionalisme dalam tugasnya, terutama menyiapkan diri dan institusi untuk berperang menjadi tidak memadai.

 

"Kondisi itu membuat program dan kegiatan serta organisasi menjadi minimalis, sehingga jenis pekerjaan tentara profesional yang seharusnya banyak menjadi terbatas. Itu sumber dari pengangguran para perwira tinggi di TNI," tuturnya.

 

Menurut dia, solusi yang paling tepat bukan memasukkan para perwira tersebut ke jabatan-jabatan sipil, kecuali yang masih terkait dengan tugas dan fungsi TNI. Sebab, jabatan sipil kompetisinya sudah demikian hebat dalam alam demokrasi saat ini.

 

Dia menilai solusi paling baik yang berdampak besar bagi TNI dan Indonesia dan berefek jangka panjang adalah menaikkan anggaran TNI sesuai janji Presiden Jokowi saat kampanye lima tahun yang lalu yaitu 1,5 persen dari PDB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait