Mengintip Upaya Pemerintah dan Swasta Ciptakan Lingkungan Kerja Ramah Difabel
Berita

Mengintip Upaya Pemerintah dan Swasta Ciptakan Lingkungan Kerja Ramah Difabel

Mulai diterapkan instansi pemerintah, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. Bagian dari amanat UU Penyandang Disabilitas.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Salah satu seminar yang diadakan oleh awardee LPDP PK-138, Sabtu (23/2). Foto: HMQ
Salah satu seminar yang diadakan oleh awardee LPDP PK-138, Sabtu (23/2). Foto: HMQ

Sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seketika itu pula berlaku kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. Persentasenya, sedikitnya 2% untuk pegawai pemerintah/BUMN dan BUMD dari seluruh total pegawai. Sementara untuk perusahaan swasta berlaku batas minimum 1% dari jumlah pegawai/pekerja.

 

Amanat UU tersebut jelas memberikan harapan baru bagi para penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan non-disabilitas. Terlebih pada 2018 lalu, pemerintah membuka rekruitment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran. Lantas apakah mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga penerimaan CPNS 2018 telah sesuai dengan amanat UU Penyandang Disabilitas? Selain itu, apakah industri swasta juga telah melakukan upaya implementasi atas mandat UU a quo?

 

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menyebut pihaknya telah berupaya membentuk kebijakan yang berkorelasi positif untuk menciptakan lingkungan yang inklusif atau ramah penyandang disabilitas. Sejak moratorium CPNS 2017, kata Ridwan, seleksi ramah difabel sudah diterapkan, bahkan 2018 upaya itu dilakukan secara lebih konkret.

 

Termasuk terkait pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) maupun kompetisi bidang, Ridwan menyebut sistem seleksi ramah difabel telah difasilitasi pihak BKN. “Semua kita bantu, jika perlu dibacakan kita sediakan fasilitasnya, asalkan di-mention oleh instansi yang bersangkutan kepada kami,” ungkap Ridwan dalam seminar yang diadakan oleh awardee LPDP PK-138, Aruna Lontar di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sabtu (23/2).

 

Bahkan, kata Ridwan, untuk mendukung mandat UU Penyandang Disabilitas, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawan Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

 

Hal ini dipertegas kembali pada huruf F nomor 2 poin b lampiran peraturan yang sama bahwa jumlah formasi untuk penyandang disabilitas pada instansi pusat paling sedikit 2% dari total formasi, sedangkan untuk instansi daerah paling sedikit 1% dari total formasi. “Dari total 238.015 peserta CPNS di instansi Pusat dan daerah pada 2018, sebanyak sekitar 2250 peserta formasi disabilitas bertarung di seleksi CPNS 2018,” ungkap Ridwan.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait