​​​​​​​Dari Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK Hingga Pembuktian Screenshot Konten Pornografi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK Hingga Pembuktian Screenshot Konten Pornografi

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ajukan ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK Hingga Pembuktian Screenshot Konten Pornografi
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Pembelaan dalam sidang dimungkinkan dalam perkara lalu lintas sesuai yang dibatasi oleh Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Pembelaan yang dimaksud ialah berupa perlawanan atau banding terhadap putusan/penetapan hakim di pengadilan negeri yang bersangkutan.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak dalam ulasan di bawah ini.

 

  1. Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti

Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.

 

Selengkapnya silakan baca artikel Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti.

 

  1. Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya

Hanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan dokumen yang menunjukan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan hanya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

 

Oleh karena itu, dalam jual beli kendaraan bermotor hendaknya dilengkapi dengan BPKB sebagai bukti berpindahnya kepemilikan kendaraan bermotor, bukan hanya STNK saja.

 

Ulasan selengkapnya dapat silakan simak dalam artikel Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya.

Tags:

Berita Terkait