Penumpang Pesawat Bergurau Bawa Bom, Ini Ancaman Hukumannya!
Berita

Penumpang Pesawat Bergurau Bawa Bom, Ini Ancaman Hukumannya!

Penyebar informasi palsu bisa dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Maskapai Wings Air IW-1334 sempat mengalami gangguan penerbangan pada akhir pekan lalu (24/2). Penyebabnya, seorang penumpang yang akan menaiki maskpai pada rute penerbangan Bandar Udara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah-Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah menginformasikan kepada petugas layanan check-in bahwa penumpang tersebut membawa bom di dalam tasnya.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan petugas keamanan bandara, penumpang tersebut tidak terbukti membawa bom dalam tasnya. Ternyata, penumpang tersebut memberi keterangan palsu dengan tujuan bergurau kepada petugas layanan check-in bandara. Setelah dipastikan aman, pesawat tersebut tetap terbang dengan mengangkut 48 penumpang serta empat awak.

 

“Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Corporate Communications of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, saat dikonfirmasi hukumonline, Senin (25/2/2019).

 

Berdasarkan UU Penerbangan, penyebaran informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan memang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.

 

UU Penerbangan

Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Atas insiden tersebut, Danang mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu atau bergurau membawa bom saat menaiki pesawat atau berada di bandara. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu operasional penerbangan. Selain itu, pemberian informasi palsu tersebut juga bertentangan sesuai dengan aturan penerbangan.

 

“Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau,  bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” jelas Danang.

Tags:

Berita Terkait