Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim
Berita

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: HOL
Gedung BPK. Foto: HOL

Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya dari Otto Hasibuan dan Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap I Nyoman Wara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan penelusuran Hukumonline,I Nyoman Wara merupakan Auditor Utama Investigatif BPK yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, membenarkan pihaknya menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk menggugat Nyoman serta BPK. Ia pun menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. “Dasar gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena kami melihat BPK melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan audit yang tidak independen dan obyektif dan tidak sesuai UU BPK,” ujar Otto melalui sambungan telepon, Senin (25/2).

Pasal 1 angka (9) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Otto berpandangan BPK tidak independen dan obyektif karena hanya menerima data secara sepihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal menurut aturan umum audit, semua pihak yang berkepentingan harus dikonfirmasi. Dalam konteks ini, BPK seharusnya mengkonfirmasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta pemiliknya Sjamsul Nursalim yang menerima kucuran dana BLBI.

Otto menegaskan bahwa kliennya, Sjamsul Nursalim, dan BDNI tidak pernah diperiksa oleh BPK. Kedua pihak tersebut selama ini belum pernah menerima surat panggilan. Atas alasan inilah ia menilai audit investigasi yang dilakukan BPK cacat hukum.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, audit bernama “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemengang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Patut diduga audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka hingga terdakwa. Syafruddin dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

Tags:

Berita Terkait