Sistem OSS Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dan TPPU
Utama

Sistem OSS Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dan TPPU

OSS mengurangi tatap muka antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya “kongkalikong” dalam pengurusan perizinan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Pada Juni 2018, Kementerian Koordiator Perekonomian (Menko) mersmikan program kemudahan pengurusan perizinan yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Aturan mengenai OSS ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Dalam OSS pemerintah berupaya menyederhanakan pengurusan perizinan yang selama ini terlalu berbelit-belit. Hanya dengan satu platform, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan yang sudah terdaftar di Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan bahwa selain memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha, keberadaan OSS juga berupaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, proses pengurusan perizinan minim tatap muka antara pelaku usaha dan pejabat/pengurus OSS sehingga ikut meminimalisir terjadinya kongkalikong.

 

Susiwijono juga menjelaskan bahwa proses perizinan berusaha melalui sistem elektronik terpusat dapat dipantau (tracking) setiap saat oleh pelaku usaha maupun instansi yang berwenang. Sistem OSS juga menerapkan standardisasi proses penerbitan perizinan berusaha, dari sisi persyaratan maupun waktu penyelesaian perizinan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

 

“Mekanisme perizinan melalui OSS mampu mengurangi tatap muka dalam proses penyelesaian perizinan berusaha sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya interaksi negatif antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah,” kata Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Tahunan di 2019 di Jakarta, Selasa (26/2).

 

Bahkan sebagai bentuk dukungan pencegahan tindakan korupsi dan TPPU, sistem OSS juga memberikan data kegiatan usaha secara berkelanjutan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk bidang usaha perdagangan mobil, perdagangan perhiasan emas, dan perdagangan properti dengan transaksi di atas Rp 500 juta.

 

Selain itu, dalam upaya mendukung pencegahan korupsi, OSS mendukung upaya Kemenko Perekonomian dalam melakukan reformasi regulasi berizinan Berusaha di seluruh area perizinan. Melakukan evaluasi NSPK (standardisasi proses bisnis pemenuhan komitmen) dari Kementerian/Lembaga terkait Izin Usaha, melakukan koordinasi evaluasi NSPK (standardisasi proses bisnis pemenuhan komitmen) dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait perizinan Izin Operasional/Komersial.

Tags:

Berita Terkait