Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui
Laptah MA 2018:

Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui

Karena rasio penyelesaian perkara mencapai 110,05 persen. Tahun 2018, MA memutus perkara paling banyak (95,11 persen), sehingga jumlah sisa perkara tercatat terendah sepanjang sejarah MA yang hanya menyisakan 906 perkara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pimpinan MA bersama Presiden Jokowi saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES
Pimpinan MA bersama Presiden Jokowi saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Tahun 2018 bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (27/2/2019). Laptah MA Tahun 2018 ini mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.   

 

Dalam penyampaiannya, Ketua MA M. Hatta Ali lebih banyak memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2018 yang diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan. MA berhasil menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 di seluruh pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini sebagai sarana pemantauan proses penyelesaian perkara dan sebagai informasi bagi pencari keadilan sejauh mana perkembangan penanganan perkaranya.

 

Terkait pengawasan, MA mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) versi 3.0. Aplikasi ini dikembangkan untuk menyesuaikan dengan prosedur operasi standar Siwas dan petunjuk pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

 

Badan Pengawas (Bawas) MA juga mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Penanganan Pengaduan (SIP3) yang digunakan untuk memantau dan memberikan laporan secara tepat dan akurat. Serta mendukung percepatan penanganan pengaduan, sehingga membantu pimpinan dalam mengambil keputusan dan transparansi penanganan pengaduan.

 

MA juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Sikep) versi 3.10. Aplikasi ini membantu memetakan SDM, membantu pengambilan kebijakan dalam promosi dan mutasi. Aplikasi ini digunakan untuk menjatuhkan sanksi dan penghargaan kepada aparatur peradilan. Aplikasi Siwas dan Sikep saling terintegrasi, pemanfaatan teknologi ini sangat penting untuk melakukan pengawasan.

 

Terkait dengan hal itu, Hatta menekankan pentingnya integritas aparatur peradilan sebagai prasyarat untuk meningkatkan kepercayaan publik. Untuk memperkuat upaya ini Bawas MA sudah menggandeng Komisi Yudisial (KY) dan KPK. Tahun 2018, MA dan KY sudah menggelar sidang majelis kehormatan hakim bagi 2 hakim yang melakukan pelanggaran berat.

 

Hatta mengakui upaya percepatan pelayanan peradilan kerap menghadapi kendala hukum acara. Untuk mengatasi hambatan itu, MA telah menerbitkan Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Ketentuan ini menjadi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court. Tiga fitur utama e-court yaitu pendaftaran perkara, pendaftaran panjar biaya perkara, dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik.

Tags:

Berita Terkait