Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA
Berita

Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA

Seharusnya pemerintah perkuat substansi materi muatannya dan duduk bersama dengan DPR membuat rumusan baru, bukan malah mundur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan undang-undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sepertinya mandeg pembahasannya. RUU yang bakal menggantikan UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ini seolah kandas sejak pemerintah menilai RUU ini masih banyak kekurangan perumusannya karena tak sejalan dengan filosofi universal tentang konservasi dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

 

Padahal, RUU Konservasi SDA yang merupakan usul inisatif DPR ini sudah memasuki tahun ketiga dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas sejak 2017 sampai dengan 2019. Karena itu, DPR dinilai kalangan pegiat konservasi lingkungan hidup dan hayati "setengah hati" memperjuangkan RUU Konservasi SDA ini.

 

“Anggota legislatif (DPR) masih 'setengah hati' memperjuangan RUU KSDAHE. Hingga hari ini pembahasannya mandeg di tengah jalan. Padahal, urgensi payung hukum konservasi SDA tersebut sangat tinggi,” ujar Peneliti Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra dalam sebuat diskusi bertajuk “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR dalam Proses Legislasi RUU Terkait Isu Lingkungan” di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

 

Menurut Trias, payung hukum konservasi yang mengacu pada UU 5/1990 dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian seiring perkembangan teknologi yang sangat cepat. Akibatnya, modus-modus kejahatan terhadap hewan langka atau satwa liar tak mampu dijangkau tanpa adanya sanksi yang tegas/keras terhadap pelakunya. Karena, itu, UU 5/1990 harus segera direvisi.

 

“Perlindungan satwa liar mesti dituangkan dalam RUU tersebut. Kelemahan UU 5/1990, hukuman terhadap pelaku kejahatan penyelundupan satwa liar tidak memberi efek jera,” sebutnya.

 

Dia meminta Komisi IV DPR sebagai pengusul RUU tersebut progresif atas penyusunan dan pembahasan RUU ini termasuk mengakomodir berbagai kepentingan demi kelestarian sumber daya alam dan hayati beserta ekosistemnya. Terlebih saat ini, ada petisi dari masyarakat untuk segera mendorong tindak lanjut pembahasan RUU tersebut.

 

“Bila ada ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR terhadap materi muatan RUU ini semestinya duduk bersama merumuskan norma pasal per pasalnya. Komunikasi intens kedua lembaga negara ini atas kelanjutan RUU ini menunjukan keseriusan.”

Tags:

Berita Terkait