Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor
Utama

Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor

Sudah sembilan tahun diusulkan, pengesahan RUU Migas masih tidak jelas hingga saat ini. UU yang berlaku saat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tambang minyak dan gas bumi. BAS
Ilustrasi tambang minyak dan gas bumi. BAS

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 masih belum usai penyelesaiannya di DPR RI. Padahal, RUU ini telah sembilan tahun diusulkan agar diamandemen sebagai perbaikan tata kelola migas yang selama ini penguasaan negara terhadap sumber daya alam tersebut masih lemah.

 

Atas kondisi tersebut, sejumlah pengamat mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun aturan ini. Pasalnya, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha sektor migas. Kritik atas persoalan tersebut salah satunya disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar.

 

“RUU Migas ini sudah ada di prolegnas sejak 2010 tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Dalam prosesnya, pembahasan RUU ini banyak kelemahan pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” jelas Bakhtiar di Jakarta, Kamis (28/2).

 

Bakhtiar menjelaskan tertundanya pembahasan RUU ini menyebabkan kepastian hukum sektor migas semakin tidak jelas. Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mengatur mengenai penguasaan negara terhadap migas melalui Badan Usaha Khusus (BUK). Menurutnya, peran BUK tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan bagi para pemangku kepentingan.

 

Sebab, pengelolaan migas tidak memiliki dasar hukum kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas pada 2012. Putusan MK tersebut juga secara hukum membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas yang dianggap perannya tidak mewakili negara dalam pengelolaan migas.

 

Dengan demikian, putusan MK tersebut menugaskan sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mengambil alih tanggung jawab BP Migas. “Sekarang ini ada ketidakpastian hukum karena SKK Migas itu tugasnya hanya sementara. Sehingga, kami meminta agar RUU Migas ini segera diselesaikan sehingga ada kepastian tata kelola migas,” jelas Bisman.

 

Hukumonline.com

Sumber: PUSHEP

 

Hukumonline.com

Sumber: PUSHEP

 

Sebelumnya, dalam draft RUU Migas yang diperoleh Hukumonline, nantinya regulasi tersebut mengatur penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara sebagai sumber daya alam strategis.

Tags:

Berita Terkait