Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres
Sengketa Pemilu 2019:

Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres

Pengawasan dan penguatan saksi dan relawan di TPS menjadi bagian strategi pemenangan masing-masing kubu untuk mempersiapkan sengketa Pilpres 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Memasuki masa kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres), semakin hari semakin memanas. Ini dapat terlihat setelah debat pertama dan kedua, dari kedua pasangan calon nomor 01 Joko Widodo–Ma’ruf Amin dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno mulai saling menyerang. Aksi saling dukung kedua paslon capres-cawapres itu pun tak terhindarkan dalam beberapa bulan terakhir. Persaingan kedua paslon capres-cawapres itu semakin ketat.

 

Maklum saja, kedua paslon capres merupakan kandidat yang sama saat konstestasi Pilpres 2014 silam. Saat itu, pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa melayangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Saat Pilpres 2014, paslon nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla menggungguli paslon nomor urut 1 Prabowo-Hatta dengan selisih 8.421.389 suara. Sesuai Keputusan KPU No. 536/Kpts/KPU/Tahun 2014, pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara (53,15 persen). Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau (46,85 persen). Namun, MK menolak permohonan Prabowo-Hatta ini. Baca Juga: Sembilan Puluh Lima Advokat Siap Bela Prabowo-Hatta

 

Dalam konstestasi Pilpres 2019, salah satu paslon capres pun potensial mengajukan sengketa pilpres ke MK lantaran tidak puas dengan Keputusan KPU atas hasil Pilpres 2019. Ini dapat dilihat dari sikap masing-masing Tim Hukum Jokowi dan Prabowo yang telah menyiapkan berbagai strategi pemenangan terutama pasca rekapitulasi penghitungan suara termasuk menyiapkan langkah hukum jika hasil Pilpres 2019 berujung gugatan ke MK. 

 

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya siap menghadapi apapun hasil pilpres termasuk menghadapi gugatan sengketa pilpres di MK. Namun, di masa kampanye ini, TKN terus berupaya maksimal dan lebih fokus bagaimana meraih dukungan masyarakat terhadap Jokowi-Ma’ruf sebesar 70 persen suara agar kecil kemungkinan digugat ke MK.

 

“Tapi, kalau paslon Prabowo-Sandiaga Uno menggugat ke MK, pasangan Jokowi-Ma’ruf bakal siap menghadapinya,” kata Ade Irfan saat dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (25/2/2019).  

 

Lantas persiapan apa yang sudah dilakukan TKN menghadapi potensi sengketa pilpres, Ade mengaku belum terlalu fokus memikirkan persoalan potensi sengketa di MK. Namun, pihaknya mengaku telah memiliki “jurus jitu” menghadapi sengketa suara Pilpres di MK. Sayangnya, Ade enggan membocorkan apa yang dimaksud jurus jitu atau ampuh itu. “Persiapan saya pikir biasa saja. Pasti teman-teman TKN sudah punya pengalaman menghadapi itu (sengketa pilpres),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait