Jaksa Putar Rekaman dalam Sidang Lucas, Terungkap Skenario Hindari KPK
Berita

Jaksa Putar Rekaman dalam Sidang Lucas, Terungkap Skenario Hindari KPK

Jika Eddy Sindoro pulang ke Indonesia, diduga akan berdampak negatif kepada James Riady

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas dan tim pengacaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Lucas dan tim pengacaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2) kembali melanjutkan sidang lanjutan dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama terdakwa Lucas. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini didakwa karena dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan suara diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan tersebut terungkap sejumlah skenario agar Eddy Sindoro dapat menghindari jeratan KPK.

Skenario pertama adalah tetap berada di luar negeri, dilanjutkan upaya mengganti kewarganegaraan. Salah satu wilayah yang dituju adalah negara di Amerika Latin. Seperti diketahui, Eddy Sindoro dideportasi imigrasi Malaysia setelah ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Skenario lain adalah pulang ke Indonesia dan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Skenario menghindari KPK itu terekam dalam percakapan yang diputarkan rekamannya dalam sidang. Penuntut umum, Abdul Basir, meyakini dua pria dalam percakapan itu adalah Lucas dan Eddy Sindoro.

"Kalau sudah dapat bukan berarti tinggal di situ. Ya kalau sudah ada warga negara itu kan you lepas Warga Negara Indonesia. Nah, ini berarti kan you nggak bisa diburu lagi, gitu loh, selesai. Lu bisa pergi ke seluruh dunia, mau di mana-mana aja", ujar suara diduga suara Lucas dalam rekaman percakapan.

(Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Forensik Akustik’, Jalan Menuju Pembuktian Similaritas Suara dalam Tindak Pidana).

Menurut suara percakapan yang diduga Lucas dengan Eddy, jika tidak melepas kewarganegaraan maka KPK bisa terus memburunya. Sebaliknya, jika melepaskan kewarganegaraan, KPK tidak bisa terus mengejarnya karena orang yang diduga Eddy tidak lagi harus tunduk pada hukum di Indonesia.

"Sekarang and then kan kalo Lu mau masuk negara itu kan you kasih uang nah dia tau Elu very rich (sangat kaya –red) you lapor aja you ada duit berapa banyak, wah dia langsung terima you, Pak Eddy. Ngerti nggak, ngerti nggak Pak Eddy? Kan you punya kekayaan apa, wah langsung diterima you, tau enggak, ngerti enggak?" kata suara diduga Lucas. 

Tags:

Berita Terkait