​​​​​​​Dari Soal Biaya Cerai, Sampai Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Biaya Cerai, Sampai Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan

​​​​​​​Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Biaya Cerai, Sampai Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan
Hukumonline

Setiap minggunya, ratusan pertanyaan masuk ke rubrik Klinik Hukumonline. Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Alhasil, Klinik Hukumonline berhasil menjawab puluhan pertanyaan yang telah dipilih. Dari puluhan jawaban tersebut, terdapat 10 artikel terpopuler sepanjang sepekan. Seluruh artikel tersebut seputar persoalan biaya cerai hingga hukumnya tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan

Dalam hal pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dilakukan eksekusi paksa melalui pengadilan tingkat pertama dengan prosedur sebagai berikut:

 

  • Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dilaksanakan;
  • Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil untuk dilakukan teguran (aanmaning);
  • Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, ketua pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan milik termohon eksekusi;
  • Lelang terhadap harta milik termohon eksekusi dan diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan angka yang tercantum dalam amar putusan.

 

Selengkapnya : Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan.

 

  1. Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai

Setidaknya ada 2 (dua) biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses cerai, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan panjar biaya perkara di pengadilan.

 

Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana akan mengajukan perceraian tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait