Women in Detention: Memahami Hak dan Tanggung Jawab Negara
Kolom

Women in Detention: Memahami Hak dan Tanggung Jawab Negara

Perempuan di lapas merupakan subjek hukum yang juga mempunyai hak asasi yang harus diperjuangkan.

Bacaan 2 Menit
Ryan Muthiara Wasti. Foto: Istimewa
Ryan Muthiara Wasti. Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2017 memberikan sejumlah komitmen untuk menambah lapas khusus untuk perempuan. Komitmen tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berada di dalam tahanan karena pada tahun 2017 baru ada tiga lapas yang khusus menampung perempuan.

 

Kebijakan ini dinilai sangat baik karena perempuan mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan laki-laki sehingga dibutuhkan tempat sendiri yang lebih mendukung kehidupan perempuan selama di dalam tahanan. Bahkan telah direncanakan adanya peningkatan anggaran untuk pembinaan lembaga pemasyarakatan yang akan dimasukkan ke dalam anggaran 2019.

 

Namun, di sisi lain, kebijakan penambahan jumlah lapas ini belum diiringi dengan kebijakan peningkatan fasilitas dari pelayanan di dalam lapas khusus perempuan. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah survei yang dilakukan oleh Center for Detention Studies. Pada 30 Maret 2017, Center for Detension Studies mengeluarkan data mengenai hak-hak perempuan di lapas.

 

Dari semua tempat penahanan yang disurvei yaitu Jakarta, Banten, Surabaya, Palembang, Bandung, Demak, Aceh, Makassar, Bali, Lampung, Kupang dan Pontianak, didapatkan fakta bahwa hanya Lapas Wanita Kelas IIA Malang, Lapas Wanita elas IIA Palembang dan Rutan Kelas IIA Pondok Bambu yang sudah memberikan fasilitas toilet khusus bagi ibu hamil.

 

Padahal, pemisahan ini penting bagi ibu hamil untuk menjaga kesehatan dari janinnya. Fakta lain, 5 dari 12 institusi penahanan yang disurvei ini tidak dilengkapi dengan dokter apalagi dokter kandungan. Padahal, dengan keberadaan dokter kandungan ini tentunya dapat memberikan dukungan kepada ibu hamil sehingga dapat melahirkan anak yang sehat secara psikis dan fisik. Dari 12 institusi penahanan, hanya Lapas Wanita Kelas IIA Malang yang sudah memenuhi keseluruhan kebutuhan ibu hamil.

 

Pengaturan mengenai hak perempuan dalam tahanan sudah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2010 yaitu the United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non Women Offenders atauyang dikenal dengan The Bangkok Rules. The Bangkok Rules memberikan sejumlah aturan bersama yang harus diberlakukan baik untuk perempuan yang normal maupun perempuan dengan kebutuhan khusus (perempuan hamil, perempuan dengan masalah narkoba dan perempuan disabilitas) di dalam tahanan.

 

Beberapa aturan di dalam The Bangkok Rules yaitu; narapidana yang memiliki anak dapat mengasuhnya di dalam Lapas, sampai anak berusia 2 tahun, dan anak tersebut dicatat; tersedianya fasilitas bagi narapidana yang memiliki anak di dalam lapas, seperti ruang khusus menyusui dan ruang ramah anak; tersedianya ruang sanitasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan kebersihan diri; semua sel memiliki ketersediaan air yang cukup, toilet dan semuanya bersih dan dalam kondisi yang baik; tersedianya fasilitas kesehatan (dokter dan poliklinik) untuk seluruh narapidana termasuk anak yang dibawa, semua narapidana diberikan hak yang sama untuk memeriksa kesehatan maupun rawat inap di poliklinik lapas dan riwayat kesehatan mereka akan terjamin kerahasiaannya; dan pemenuhan makanan dan air minum yang layak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait