2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih
Laptah MA 2018:

2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih

Berbeda dengan tahun 2016 dan 2017, MA hanya menetapkan 5 putusan terpilih selama 2018.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES

Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2018 tercatat ada beberapa putusan terpilih (landmark decisions) dari ribuan perkara yang telah diputuskan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Putusan landmark decisions ini biasanya mengandung kaidah hukum baru dan dipandang bermanfaat bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, MA memuat sejumlah putusan penting (landmark decision) dalam setiap laporan tahunannya. Pada tahun 2016 dan 2017, MA mengeluarkan 11 landmark decisions dan 12 landmark decisions. Namun, sepanjang tahun 2018, MA hanya menentukan 5 putusan terpilih yang terdiri dari putusan perkara perdata, pidana, agama, militer dan TUN. Bagaimana inti sari dari 5 putusan itu? Simak putusan berikut ini:

 

  1. Sisa Bagi Hasil Belum Terbayar Tetap Dianggap Wanprestasi

Putusan peninjauan kembali (PK) No. 534 PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 diputus Soltoni Mohdally sebagai Ketua beranggotakan H. Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Putusan peninjauan kembali (PK) ini diajukan Abd. Rahim Wellang (pemohon) selaku penerima hasil kerja (fee) melawan PT Citra Silika Mallawa (CSM/termohon) sebuah perusahaan pertambangan nikel ore. Keduanya terikat perjanjian hasil kerja (fee) tertanggal 1 Maret 2012. Isi perjanjiannya antara penggugat (Rahim) dan tergugat (CSM) setuju untuk memberikan hasil kerja secara lunas dan tunai kepada penggugat sebesar 0,75 dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau ekspor nikel ore yang telah dilaksanakan para tergugat.

 

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 jo 1233 KUHPerdata kedua belah pihak telah mengikatkan diri satu sama lain dalam kesepakatan yang lahir berdasarkan perjanjian. Sehingga, perjanjian hasil kerja (fee) dianggap berlaku sebagai UU yang mengikat bagi kedua belah pihak. Namun, para tergugat belum membayar sisa tagihan dari total penjualan nikel ore sebesar 1.450.965,3 dollar USD. Dengan tidak dibayarkan sisa tagihan menyebabkan penggugat menderita kerugian. Karena itu, perbuatan tergugat (tetap) dapat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi (cidera janji) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata.

 

Untuk itu, dalam Putusan PK No. 534 PK/Pdt/2018, MA mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan menyatakan perjanjian hasil kerja (fee) tersebut sah menurut hukum. Serta, menyatakan para tergugat berhutang kepada penggugat sebesar 1.450.965,3 dollar USD dan menghukum para tergugat untuk membayar sesuai dengan kurs mata uang rupiah.

 

Pertimbangannya, novum yang diajukan pemohon PK bersifat menentukan karena meskipun secara formil H. Tauphan Ansar Nur saat perjanjian ini dilaksanakan oleh PT Citra Silika Mallawa telah membayar meski baru sebagian. Karena perjanjian tersebut telah terlaksana dengan dilakukan penambangan dan pengoperasian biji nikel ore oleh PT Citra Silika Mallawa dan melakukan pembayaran atas sebagian fee yang diperjanjikan adalah adil bila pihak tergugat melanjutkan membayar seluruh fee yang diperjanjikan yang menjadi hak penggugat. Sebab, PT Citra Silika Mallawa harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui perjanjian tersebut.

 

  1. MA Tetapkan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Putusan No. 2729 K/PID.SUS/2016 diputus oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis beranggotakan Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan ini, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Hj. Dewi Aryaliniza alias Dewi Yasin Limpo terdakwa I. Putusan kasasi ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta dan PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait