KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online

KPPU membantah adanya keberadaan lembaga lain yang berwenang menetapkan predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik permainan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha ojek online di Indonesia.

 

Dalam jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (4/3), Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan bahwa dugaan adanya predatory pricing dalam bisnis ojek online sudah lama diawasi oleh KPPU. Namun hingga saat ini KPPU belum melakukan penelitian meskipun beberapa laporan predatory pricing terkait ojek online sudah masuk ke KPPU.

 

Namun, sejumlah proses harus dilakukan oleh KPPU untuk memutuskan apakah benar telah terjadi predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia. Tahapan proses adalah penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.

 

"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan. Jadi tidak gampang menentukan adanya predatory pricing. Ada proses," katanya.

 

Sehingga, dugaan predatory pricing dalam bisnis ojek online tidak dapat disampaikan oleh KPPU, hingga dugaan tersebut masuk ke persidangan dan dibuktikan secara jelas. Guntur menegaskan bahwa untuk memutuskan adanya dugaan predatory pricing pada bisnis ojek online, pihaknya akan melibatkan ahli. Tentunya keterangan ahli menjadi bagian dari pembuktian yang akan dijelaskan dalam proses persidangan.

 

Terkait isu adanya lembaga lain yang ikut menentukan terjadinya predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia, Guntur membantah. Jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lanjutnya, KPPU adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan terjadinya predatory pricing.

 

"KPPU tidak pernah menyetujui ada lembaga lain yang boleh menentukan predatory pricing. Yang diberikan amanat itu KPPU, dan harus melalui mekanisme penegakan hukum. Proses penetapan perkara sesuai dengan peraturan komisi di KPPU," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait