Butuh Kesungguhan Rampungkan Pembahasan RUU
Berita

Butuh Kesungguhan Rampungkan Pembahasan RUU

Dibutuhkan pula komunikasi dan sinergi kegiatan yang ada di DPR dan pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Supratman Andi Agtas, Hendrawan Supratikno, Ujang Komarudin. Foto: RFQ
Kiri ke kanan: Supratman Andi Agtas, Hendrawan Supratikno, Ujang Komarudin. Foto: RFQ

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mentargetkan penyelesaian lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkankan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun, target penyelesaian pembahasan kelima RUU ini tidak hanya tergantung DPR, tetapi juga pemerintah. Persoalannnya, dalam pembahasan RUU kerap tidak dihadiri pihak pemerintah..

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengingatkan target jangka pendek hingga Pemilu 2019 sebanyak lima RUU mesti diselesaikan. Apalagi, kelima RUU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat pertama yang menyisakan sinkronisasi sejumlah pasal. “Target DPR sebagaimana diucapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna, Senin kemarin bukan harapan yang muluk-muluk,” kata Supratman.

 

Padahal, Supratman mencatat dari 21 RUU yang dalam pembahasan tingkat pertama oleh komisi, panitia khusus, Baleg bersama dengan pemerintah hanya menyisakan sedikit poin krusial secara umum. Namun demikian, Supratman tak mempersoalkan bila nantinya hanya mampu merampungkan dua dari lima RUU yang diselesaikan sebelum Pilpres.

 

Kelima RUU itu yakni: Pertama, RUU tentang Perkelapasawitan. Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ketiga, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keempat, RUU tentang Ekonomi Kreatif. Kelima, RUU tentang Pertanahan. Baca Juga: DPR Janji Rampungkan Lima RUU Ini Sebelum Pemilu

 

Supratman yang juga anggota Komisi VI DPR itu menilai dua RUU yang optmis dapat diselesaikan yakni RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dan RUU tentang Perkelapasawitan. Sebab, kedua RUU tersebut sudah masuk tahap finalisasi. “Jadi tinggal masa penyempurnaan, redaksional, dan lain-lain. Substansi sudah tidak ada masalah. Kalau bisa dipercepat juga tergantung pemerintah dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung DPR, Selasa (5/3/2019).

 

Politisi Partai Gerindra itu mengakui persoalan ketidakhadiran pemerintah membuat molornya target penyelesaian pembahasan sebuah RUU. “Jadi pemerintah yang malas hadir membahas RUU dan menurut saya baru periode pemerintahan kali ini, ini bukan karena saya oposisi, ini fakta saja saya ungkap,” ujarnya.

 

Dia memaparkan bila di era pemerintahan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) disampaikan ke DPR bersamaan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, saat ini beberapa RUU dengan terbit Surpres, terpisah dengan DIM RUU. Seperti RUU tentang pertembakauan, Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Masyarakat Hukum Adat. “Penyelesaian pembahasan RUU ini sebenarnya juga tergantung political will pemerintah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait