Fee Lawyer Jadi Alibi Samarkan Pemberian Suap?
Berita

Fee Lawyer Jadi Alibi Samarkan Pemberian Suap?

Jaksa menilai skema tersebut sudah disiapkan sebelumnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi honorarium advokat di Indonesia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi honorarium advokat di Indonesia. Ilustrator: BAS

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro hampir usai. Pada Jumat (1/3) kemarin, penuntut umum telah menyampaikan tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dianggap bersalah karena dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta dan AS$50 ribu kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian itu terkait dengan dua perkara perdata yaitu menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan kedua menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun pada dasarnya sudah melewati batas waktu.

Dari salinan surat tuntutan yang diperoleh hukumonline, ada beberapa fakta menarik dalam perkara ini. Salah satunya penuntut umum menyebut pemberian suap kepada Edy Nasution sengaja disamarkan sebagai pembayaran fee lawyer.

“Berdasarkan percakapan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan uang untuk lawyer memang dari awal sudah disiapkan sebagai alibi (illegaly underlying transaction) dalam penggunaan uang yang sebenarnya, sehingga pengeluaran uang yang sebenarnya untuk diberikan kepada Edy Nasution seolah-olah untuk fee lawyer,” ujar penuntut umum dalam surat tuntutannya.

(Baca juga: Kode ‘Nasi Uduk’ untuk Bantu Pelarian Eddy Sindoro).

Percakapan yang dimaksud yaitu antara  Wresti Kristian Hesti, pegawai legal PT Artha Pratama Anugrah dengan Eddy Sindoro melalui Blackberry Messenger (BBM). ““…Yang kedua Pak, sya td sdh discuss dgn Pak SA, utk yg hrsnya dikirim ke Oscar apa bs lewat transfer rek drMTP sbg pembayaran lawyer (sbg salah satu upaya mengeluarkan dana MTP juga), blm dijawab oleh Oscar tp sya coba f/u ke bu Mariasptnya tdk bisa. Utk kepastian jawaban Oscar baru bs stlh jam 6 pm.Please advise, tks.”. Begitu bunyi percakapan seperti dikutip dari tuntutan jaksa.

Oscar yang dimaksud menurut penuntut umum dalam tuntutannya diduga Oscar Sagita, Managing Partner pada Kantor Hukum Lucas SH & Partners, sedangkan Maria yang dimaksud diduga adalah staf pada kantor hukum yang sama. Sedangkan inisial “Pak SA” diketahui adalah Suhendra Atmadja, mantan Presiden Komisaris Lippo Securities.

Menurut penuntut, keterangan Direktur PT MTP Hery Soegiharto di depan persidangan menerangkan uang sejumlah Rp100 juta yang diberikan kepada lawyer Aga Khan karena ada rencana ekspansi usaha di bidang perkebunan sawit dianggap tidak masuk akal karena tidak didukung dengan alat bukti dan legal reasoning yang cukup serta bertentangan dengan fakta dan alat bukti yang diajukan dipersidangan.

Tags:

Berita Terkait