Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu
Berita

Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu

Jumlah hakim peradilan umum yang telah memperoleh sertifikat untuk mengadili tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum sebanyak 404 orang.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: HOL
Gedung Mahkamah Agung. Foto: HOL

Mahkamah Agung (MA) Repubik Indonesia ikut menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai ejahwantah dari cabang kekuasaan kehakiman, dengan menyiapkan infrstruktur peradilan yang sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada sejumlah ketentuan di dalam UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada badan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Salah satunya misalnya kewenangan untuk memproses  pelanggaran administrasi Pemilu. Merespon amanat UU Pemilu ini, MA lantas mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung. Hukumonline mencatat setidaknya ada lima produk Mahkamah Agung berbentuk Perma untuk merespons momentum Pemilu mendatang.

Perma No. 4 Tahun 2017 memuat ketentuan hukum acara pelanggaran administrasi yang terjadi pada Pemilu. Perma ini menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan pelanggaran administratif Pemilu. Menurut ketentuan Pasal 4 Perma, permohonan diajukan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari sejak ditetapkannya putusan KPU.

(Baca juga: Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu).

Pada tahap pembuktian, Pasal 6 Perma mengatur Majelis Hakim menentukan apa saja yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian. Ingat, untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Selanjutnya majelis hakim akan melakukan pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Lama proses di mejelis hakim, sejak perkara diterima maksimal 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perma No. 4 Tahun 2017. Disebutkan begini: Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Sifat putusan tersebut final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Kedua, Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini mengatur secara detail dan rinci tentang tata cara sengleta proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini mengatur sejumlah hal, mulai dari tata cara mengajukan gugatan, penunjukan majelis hakim dan perbaikan gugatan, pemanggilan dan penjadwalan sidang, persidangan, hingga putusan.

(Baca juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang).

Ketiga, Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini menjadi payung hukum pengangkatan hakim khusus Pemilu. Disebutkan dalam Perma ini, hakim khusus merupakan hakim karir di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses pengangkatan hakim khusus berdasarkan usulan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait