Implikasi Positif dari 2 Regulasi Terbaru tentang Rumah Susun
Berita

Implikasi Positif dari 2 Regulasi Terbaru tentang Rumah Susun

Pergub DKI No. 32 Tahun 2018 menjadi solusi dan harapan serta banchmarking untuk daerah lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan dua regulasi yang dinilai memberikan keadilan bagi pemilik rusun, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang kemudian disusul oleh Pemerintah DKI Jakarta mengundangkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

 

Menurut Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), Ahmad Redi, materi muatan yang diatur telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kolegium Jurist Institute, terdapat beberapa subtansi yang berdampak positif terhadap pemilik rusun.

 

Pertama, kedua regulasi mempertegas kapan perhitungan masa transisi, yakni masa waktu paling lambat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) harus sudah terbentuk. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU RUSUN, PPPSRS harus dibentuk paling lambat sebelum masa transisi berakhir.

 

“Kedua regulasi tersebut mempertegas bahwa masa transisi adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun,” kata Ahmad Redi di Jakarta, Kamis (28/2) lalu.

 

Kedua, makna Fasilitasi Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS dalam kedua regulasi ini telah dirumuskan secara limitasi. Fasilitasi pelaku pembangunan hanya terbatas sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS. Berdasarkan putusan MK 21/PPU-XIII/2015, fasilitasi tidak boleh diartikan pelaku pembangunan turut dalam membentuk PPPSRS.

 

Ketiga, proses edukasi kepada calon pembeli tentang pembentukan PPPSRS dirumuskan secara tegas dalam kedua regulasi ini yakni kewajiban Pelaku Pembangunan melakukan sosialisasi penghunian secara langsung dan menggunakan media informasi sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli dan sebelum pembentukan PPPSRS.

 

Keempat, adanya asas transparasi dan partisipatif dalam pembentukan Panitia Musyawarah. Panitia musyawarah merupakan panitia yang akan menyelengarakan Musyawarah Pembentukan PPPSRS.

Tags:

Berita Terkait