Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun
Berita

Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun

Bersikukuh tidak bersalah, terdakwa menerima putusan hakim

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eddy Sindoro di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Eddy Sindoro di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Perkara Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Adapun faktor yang memberatkan, menurut majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, faktor yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Majelis berpendapat Eddy Sindoro mengetahui adanya sejumlah pemberian uang kepada Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus beberapa perkara perdata. Pemberian sebesar Rp150 juta dan AS$50 ribu itu terkait dengan dua perkara perdata yaitu menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun pada dasarnya sudah melewati batas waktu.

(Baca juga: Kode ‘Nasi Uduk’ untuk Bantu Pelarian Eddy Sindoro).

Eddy dianggap mengetahui dan menyetujui permintaan uang oleh Edy Nasution. Keyakinan hakim dapat dilihat dari keterangan saksi dan bukti percakapan serta adanya penyerahan uang dari Doddy kepada Edy Nasution. "Menimbang dari fakta hukum di atas majelis berpendapat telah adanya kerjasama yang erat antara terdakwa dan saksi Hesti Kristian Wresti, Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution," kata majelis.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun, 5 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada nota pembelaan, Eddy membantah dirinya mengetahui ataupun mempunyai peran dalam pemberian suap ini. Ia mengklaim tidak pernah meminta atau menyetujui Hesti dan Doddy untuk memberi suap. Bantahan inilah yang membuat majelis hakim menganggapnya sebagai faktor yang memperberat hukuman.

Tags:

Berita Terkait