Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini
Berita

Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini

Mendikbud merevisi aturan tentang penerimaan peserta didik baru lantaran aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan layanan pendidikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Pada 31 Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandatangani Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Aturan baru ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

 

“PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu seperti dilansir situs Kemenkominfo, Jumat (8/3).

 

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.

 

Khusus untuk SMK, menurut Permendikbud ini, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

 

Menurut Permendikbud ini, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:  a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. “Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

 

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini,  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Tags:

Berita Terkait