Pemerintah Ingatkan Penghapusan Diskriminasi Ketenagakerjaan
Berita

Pemerintah Ingatkan Penghapusan Diskriminasi Ketenagakerjaan

Untuk mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja bisa dilakukan antara lain melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh menuntut upah. Foto: SGP
Demo buruh menuntut upah. Foto: SGP

Konstitusi mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

 

Tapi praktiknya tidak mudah untuk mewujudkan harapan itu. Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Retna Pratiwi mengatakan perlu dialog antar pemangku kepentingan untuk membangun hubungan yang saling bersinergi dan terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

 

Retna menyebut pemerintah butuh dukungan dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi pengusaha untuk mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. Menurutnya, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial yaitu penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

 

“Kementerian Ketenagakerjaan telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang nondiskriminatif di tempat kerja yang dituangkan melalui PKB di perusahaan,” kata Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2019). Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Korea Jaga Hubungan Industrial  

 

Dia menjelaskan diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal-usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang menghambat kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan. Perlakuan tanpa diskriminasi ini tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi, mengatakan mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, segala kebijakan dan pelaksanaannya harus ditujukan untuk menghapus diskriminasi dalam dunia kerja. Hal ini selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang Pengupahan, pada intinya upah yang sama bagi pekerja pria dan perempuan untuk pekerjaan yang nilainya sama.

 

Konvensi ILO NO.100 itu telah diratifikasi melalui UU No.80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui UU No.21 Tahun 1999. "Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " ujar Al Hamidi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait