Terkait Utang Puluhan Miliar, Prabowo Digugat Wanprestasi
Berita

Terkait Utang Puluhan Miliar, Prabowo Digugat Wanprestasi

Gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
ILustrasi kesepakatan para pihak. Ilustrator: BAS
ILustrasi kesepakatan para pihak. Ilustrator: BAS

Di tengah proses politik menjelang pemilihan presiden, Prabowo Subianto –salah satu calon presiden—harus bersiap menghadapi banyak tantangan. Selain persoalan hak pengusahaan hutan di Aceh, kini Prabowo juga harus menghadapi gugatan perdata di pengadilan. Adalah Djohan Teguh Sugianto, seorang warga negara, yang mengajukan gugatan itu ke PN Jakarta Selatan.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami,” ujar kuasa hukum penggugat, Fajar Marpaung, kepada hukumonline, sesaat setelah mengajukan pendaftaran perkara di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (8/3) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, Djohan mempersoalkan tunggakan utang dalam perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat saham sebesar 20 persen di Nusantara International Enterprise (L) Berhad, Malaysia. Gugatan wanprestasi ini sudah teregister dalam perkara No. 233/PDT.G/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca juga: Seluk Beluk Pencabutan Gugatan Perdata).

Djohan melayangkan gugatan karena menilai tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat 20 persen saham Nusantara International Enterprise (L) Berhad yang bertanggal 22 Agustus 2011. Melalui perjanjian, penggugat sepakat menjual sahamnya kepada tergugat harga Rp140 miliar.

Melalui perjanjian tersebut pula disepakati bahwa proses pembayaran harga dilakukan secara bertahap dengan angsuran pertama sebesar Rp24 miliar. Tahap berikutnya tiap akhir bulan diangsur sebesar Rp2 miliar dalam termin 58 kali angsuran ke dalam rekening penampungan di Bank BNI. Rekening penampungan ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman PT TRJ milik penggugat kepada BNI.

Namun, penggugat mengklaim, sampai batas waktu yang ditentukan untuk pelunasan pembayaran, tergugat tidak dapat melunasi kewajibannya kepada penggugat. Berdasarkan keterangan Fajar Marpaung, pada saat jatuh tempo, tergugat baru menyelesaikan pembayaran sebesar Rp88 miliar. Alhasil, total kewajiban yang belum dilunasi sebesar Rp52 miliar. “Sampai gugatan didaftarkan (tunggakan) adalah sebesar 52 milyar rupiah,” jelas  Fajar.

Fajar menegaskan, sebelum gugatan didaftarkan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan pada 31 Juli 2016, kliennya telah berulang kali mengirim surat kepada tergugat untuk memenuhi kewajiban. Surat telah dilayangkan sejak bulan Desember 2016 hingga November 2018. “Namun tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait