Pengadilan Negeri Cikarang Perkuat Putusan KPPU Terkait Sari Roti
Berita

Pengadilan Negeri Cikarang Perkuat Putusan KPPU Terkait Sari Roti

Akuisisi/merger wajib dilaporkan ke KPPU terhitung 30 hari sejak terbitnya SK perubahan anggaran dasar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menguatkan Putusan KPPU No. 07/KPPUM/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT. Prima Top Boga (PTB) oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti).

 

Sidang Pembacaan Putusan No. 42/Pdt.SusKPPU/2019/PN.Ckr., dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019 yang dihadiri oleh Kuasa KPPU selaku Termohon Keberatan. Sidang dipimpin oleh Decky Christian S, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, Alfadjri, S.H., dan Rechtika Dianita, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim dan dibantu oleh Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara. PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk tidak menerima Putusan KPPU No. 07/KPPUM/2018 dan mengajukan keberatan ke PN Cikarang.

 

Materi keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU antara lain, penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak relevan dan sangat mengada-ada.

 

Terhadap keberatan yang diajukan oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018. Selain itu, hal-hal yang memberatkan atau meringankan Pemohon Keberatan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.

 

(Baca: Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar)

 

Pemohon Keberatan merupakan perusahaan publik yang sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia, seperti  UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

 

Perkara a quo bermula dari adanya Laporan Penyelidikan yang diidentifikasi dari keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PTB oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan.

Tags:

Berita Terkait