Jejak Catatan Legislasi dan Pengawasan Parlemen di Bidang Hukum
Resensi

Jejak Catatan Legislasi dan Pengawasan Parlemen di Bidang Hukum

​​​​​​​Proses legislasi yang telah, sedang, dan akan berjalan ke depan, rule of law-nya mesti memuat nilai-nilai perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia hingga demokrasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Jejak Catatan Legislasi dan Pengawasan Parlemen di Bidang Hukum
Hukumonline

Wakil rakyat sedianya memang mempertanggungjawabkan kinerjanya ke publik. Tak saja kiprah, namun juga sikap politik maupun pandangannya terhadap berbagai persoalan bangsa terkait dengan kinerjanya di parlemen. Di sisi lain, masyarakat luas juga perlu mendapatkan informasi soal sepak terjang wakilnya di parlemen. Sebab dengan begitu kepercayaan yang diberikan konstituennya dapat dijalankan sesuai amanah.

 

Hal itu yang dilakukan Arsul Sani. Anggota Komisi III DPR yang resmi menjadi anggota dewan periode 2014-2019 ini, mengungkapkan perjalanan dirinya menjadi legislator khususnya di bidang hukum. Melalui ‘coretan’ dalam buku berjudul ‘Catatan Dari Senayan, Menuju Konvergensi Hukum, HAM, dan Keamanan Nasional’ Arsul mengurai pemikirannya atas keterlibatannya dalam berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi perhatian publik.

 

Melalui buku setebal 268 halaman itu, Arsul menuturkan perjalanan dirinya menjadi legislator di parlemen selama empat tahun ke belakang. Khususnya terkait keterlibatan dirinya dalam berbagai pembahasan RUU di sektor hukum hingga disahkan menjadi UU. Salah satu hal mendasar lantaran kerja legislasi parlemen kerap menjadi sorotan masyarakat. Minimnya produksi legislasi yang disahkan dalam Program Legislasi Nasional menjadikan legislator berpacu dengan sistem pembahasan sebuah RUU.

 

Sebut saja RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yangmerupakan perubahan dari UU No.15 Tahun 2003. Sejumlah perdebatan panjang dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi bagian sejarah dalam merancang aturan tersebut. Hal ini tak luput dari pembahasan Arsul dalam buku.

 

Persoalan definisi, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga  pemberian kompensasi dan hak-hak korban menjadi muatan materi yang menjadi perhatian khusus. Selain itu, buku ini juga mengulas pembahasan  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membutuhkan waktu panjang. Sebanyak 700-an pasal menjadi materi yang perlu konsentrasi mendalam dalam pembahasannya.

 

Hukumonline.com

 

Perdebatan soal sejumlah jenis tindak pidana yang berada di luar KUHP dimasukkan ke dalam RKUHP tak terhindarkan. Tindak pidana korupsi, kejahatan narkotika dan kejahatan lingkungan menjadi tiga dari sekian jenis tindak pidana yang pengaturannya ditarik masuk ke dalam RKUHP. Begitu pula dengan pidana hukuman mati yang penerapannya dalam KUHP menjadi pidana pokok, sementara dalam RKUHP menjadi pidana alternatif.

 

Mereformulasi kekuasaan kehakiman serta HAM dalam proses penegakan hukuman menjadi bagian perjalanan yang juga diulas Arsul. Mengurai serta mengatur mekanisme pengawasan yang independen melaui revisi UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi gawean komisi tempatnya bernaung di parlemen. Buku ini juga mengungkapkan ide dan gagasan hingga alasan Arsul terkait materi UU MK.

Tags:

Berita Terkait