KKI Desak Kemenhub Larang Permanen Penerbangan Boeing 737-8 MAX
Berita

KKI Desak Kemenhub Larang Permanen Penerbangan Boeing 737-8 MAX

Kesamaan antara insiden Lion Air dengan Ethiopian Airlines memantik kekhawatiran sendiri, misalnya terkait kesamaan jenis pesawat, waktu kecelakaan yang terjadi tak lama usai lepas landas, hingga tak ada korban yang selamat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES

Dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi dengan melarang terbang sementara (temporary grounded) pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Adanya pelarangan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737-8 MAX. Inspeksi tersebut mulai berlaku Selasa (12/3).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyebut salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Jika ditemukan masalah pada saat inspeksi, larang terbang sementara itu akan terus berlaku hingga dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan. 

 

“Untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana, Senin (11/3).

 

Pengawasan terhadap Pesawat Boeing 737-8 MAX ini disebut Polana telah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu, pasca terjadinya kecelakaan Pesawat JT610. Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration  (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

 

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

 

Untuk diketahui, berdasarkan rilis Kemenhub, beberapa pesawat yang mengoperasikan jenis Boeing 737-8 MAX terdiri dari PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. Terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines Boeing Co seperti yang disampaikan langsung oleh Boeing Co kepada Ditjen Hubud, bahwa pihak manufaktur akan terus memberikan keterangan terkini serta siap menjawab pertanyaan Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

 

Alih-alih sepakat dengan kebijakan larangan terbang sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, malah mendesak Kemenhub untuk melarang secara permanen Maskapai di Indonesia menerbangkan pesawat Boeing 737-8 Max demi keamanan konsumen bukan hanya larangan terbang sementara. Terlebih, insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines seolah mengembalikan ingatan kelam jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.

Tags:

Berita Terkait