​​​​​​​Pemilih Muda, Jangan Golput Oleh: Anna Erliyana*)
Kolom

​​​​​​​Pemilih Muda, Jangan Golput Oleh: Anna Erliyana*)

​​​​​​​Para pemilih juga diharapkan selalu waspada dengan bahaya hoax atau berita bohong. Jangan mudah terprovokasi apalagi ikut menyebarluaskan berita hoax.

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Pemilih Muda, Jangan Golput Oleh: Anna Erliyana*)
Hukumonline

Pesta demokrasi kita akan kembali digelar pada April 2019 mendatang. Sejak Oktober 2018  telah ditetapkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan mengikuti kontestasi. Pemilu 2019 mendatang merupakan pemilu pertama kita yang menyatukan pileg dan pilpres, dengan jumlah pemilih muda milenial terbanyak dalam sejarah yaitu 34,2% (data berdasarkan Daftar Pemilih Tetap KPU). Pemilih milenial tergolong ke dalam jenis pemilih rasional dan kritis.

 

Pemilih muda diprediksi bakal mendominasi pesta demokrasi Pemilu tahun ini. Pemilih yang biasa disebut generasi Y dan Z. Tidak sekadar memilih, mereka juga harus aktif mencari informasi, baik itu terkait kandidat maupun tentang tahapan pemilu. Generasi yang sebagian besar sudah mengantongi hak pilih ini akan berperan besar pada  proses demokrasi dalam pemilu mendatang.

 

Peran generasi muda apalagi nahasiswa, penting terhadap persoalan bangsa. Memasuki tahun politik, mahasiswa menjadi target pasar suara oleh partai politik. Jumlah mahasiswa di Indonesia sekitar 8 juta, merupakan jumlah yang signifikan secara kuantitatif.

 

Pemilih muda dalam konteks Pemilu, mereka berada dalam pusaran antara antusiasme dan apatisme politik. Pada satu sisi sangat bersemangat dan ingin mengetahui seputar Pemilu, khususnya melalui media sosial. Namun, belum tentu antusiasisme tersebut sejalan dengan realitas perilaku politiknya, bahkan tidak sedikit kalangan pemilih pemula, termasuk mahasiswa, lebih memilih tidak menyalurkan hak pilihnya alias Golput.

 

Untuk mencegah terjadinya politisasi terhadap pemilih muda, maraknya politik uang, minimnya pemahaman terkait dengan teknis penandaan atau pencoblosan, dan lain sebagainya, KPU sebagai lembaga penyelenggara harus lebih intens melakukan literasi politik dengan cara melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih muda agar menjadi pemilih cerdas. Pemilih cerdas adalah pemilih yang lebih mengedepankan rasionalitas  dalam menentukan pilihannya. Dalam pendidikan pemilih tersebut juga harus diberikan pemahaman dan keterampilan teknis pencoblosan yang sah agar kehadiran pemilih muda ke TPS tidak sia-sia.

 

Bawaslu dan partai politik juga tidak bisa tinggal diam untuk menyelamatkan nasib jutaan pemilih muda. Untuk itu, Bawaslu harus mendorong dan memastikan agar KPU dan Kemendagri melakukan langkah-langkah pasti, baik secara aturan maupun dalam pelaksanaannya. Partai politik, harus ikut berpartisipasi mensosialisasikan hal ini kepada konstituen dan anggotanya. Hal ini perlu dilakukan agar pemilih muda mengetahui hak dan kewajibannya pada Pemilu 2019.

 

Basis pemilihmuda dijadikan sebagai basis gerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih karena jumlah mereka dalam struktur pemilih yang cukup signifikan. Dalam konteks Pemilu, mereka yang disebut basis pemilih muda adalah WNI yang telah memiliki hak pilih dan usianya tidak melebihi 30 tahun. Dengan demikian, kisaran usia pemilih muda adalah 22-30 tahun.

Tags:

Berita Terkait