Risiko Pelanggaran Hak Konsumen di Balik Kenaikan Tarif Tiket Damri
Berita

Risiko Pelanggaran Hak Konsumen di Balik Kenaikan Tarif Tiket Damri

Kenaikan tarif dianggap tidak transparan sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki

Tarif bus Damri jurusan Bandara Sokarno-Hatta (Soetta) dari Cikarang, Karawang dan Purwakarta telah naik sejak awal tahun ini sebesar Rp 5.000. Sayangnya, Perum Damri sebagai pengelola moda transportasi tersebut dianggap tidak gencar mensosialisasikan kenaikan tarif sehingga masyarakat merasa dirugikan.

 

Kritik mengenai langkah kenaikan tarif tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Tulus menyayangkan kenaikan tarif tersebut dilakukan secara diam-diam. Seharusnya, Perum Damri menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan baru dan alasan dibalik kenaikan tarif tersebut.

 

“Kenapa kami sebut diam-diam, karena nyaris tak ada sosialisasi yang dirasakan konsumen. Banyak keluhan dan perntanyaan konsumen terkait hal itu. Ketika hal tersebut ditanyakan konsumen, kondektur bus Damri Bandara mengatakan kenaikan itu dilakukan sejak awal tahun. Artinya per Januari 2019. Padahal menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri,” jelas Tulus saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (12/3).

 

Menurut Tulus, terdapat pelanggaran perlindungan konsumen pada kenaikan tarif ini. Dia menilai pihak pengelola tidak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi transparan saat menggunakan barang dan atau jasa.

 

“Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? Hal ini yang tidak dilakukan managemen Perum Damri,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan kenaikan tarif  bus ini tidak diikuti dengan peningkatan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Dia mencontohkan persoalan pembelian tiket yang masih dilakukan secara manual sehingga menghambat aktifitas masyarakat. “Misalnya sistem ticketing masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis kecuali untuk Terminal 3. YLKI mendesak managemen Damri untuk bisa menjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan itu?,” tambah Tulus.

 

Tulus menduga kenaikan tarif ini dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute dengan jumlah penumpang yang tinggi. Sehingga, rute tersebut memberi pemasukan besar bagi pengelola. Meski demikian, dia menilai pengelola tidak dapat mengandalkan rute tersebut sebagai satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan. Menurutnya, pengelola harus berani menutup rute-rute merugi kecuali rute penugasan pemerintah yang selisihnya mendapat kompensasi.

Tags:

Berita Terkait