Berbagai Cara Koalisi Desak Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Berita

Berbagai Cara Koalisi Desak Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Amnesty Internasional Indonesia bahkan sudah membawa kasus ini ke ranah internasional.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Aksi diam 700 hari Koalisi Masyarakat Sipil. Foto: ABE
Aksi diam 700 hari Koalisi Masyarakat Sipil. Foto: ABE

Tak terasa 700 hari sudah aksi teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan berlalu. Namun hingga kini belum ada titik terang siapa pelaku penyiraman hingga aktor intelektual di balik penyerangan tersebut. Tim gabungan bentukan Polri yang didirikan pada Januari 2019 pun belum memberikan hasil.

 

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ICW, LBH Jakarta dan Amnesty Internasional menganggap waktu yang sangat panjang tersebut kian membuat terang bahwa tidak ada kesungguhan dan keprofesionalitasan kepolisian untuk mengungkap perkara ini. 

 

"Kekhawatiran berbagai pihak bahwa Novel tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar kian terbukti," kata salah satu anggota koalisi dalam pernyataan sikapnya, Rabu (12/3).

 

Koalisi sendiri sudah melakukan sejumlah upaya agar kasus ini bisa terungkap. Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Novel menerangkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada kepolisian untuk meminta sejauh mana tindak lanjut dari kasus penyiraman air keras ini. 

 

Selain itu ia juga beranggapan KPK sebenarnya bisa memproses perkara ini dengan indikasi pidana menghalangi penyidikan. "Kita sudah melaporkan kepada KPK terkait obstruction of justice di kasus Novel dan kita minta ke KPK menindaklanjuti dari surat tersebut," ujar Arif. 

 

Community Engagement and Growth Manager di Amnesty International Indonesia, Ken Matahari mengaku telah membawa kasus Novel ke dunia internasional yaitu dalam pertemuan Th 40th session of the United Nations Human Rights Council (UNHRC). "Amnesty sudah membawa ke internasional untuk meningkatkan monitoring dan tekanan agar bisa tuntas. Ini bukan final, tapi tahap monitoring," tuturnya. 

 

Selain mengangkat isu tersebut di forum PBB, Amnesty International Indonesia turut menyampaikan masalah teror yang dialami oleh penyidik KPK itu ke berbagai perwakilan Amnesty International di luar negeri. Amnesty menggolongkan Novel sebagai individu yang berisiko mendapatkan kriminalisasi karena melakukan penegakan hukum. 

Tags:

Berita Terkait