Ahli: Wewenang Penyidikan OJK Tak Simpangi Sistem Peradilan Pidana
Berita

Ahli: Wewenang Penyidikan OJK Tak Simpangi Sistem Peradilan Pidana

OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia yang berfungsi sebagai pengawas dan penyidik juga. Seperti OJK di Jepang, Inggris, dan Jerman.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, tidak bertentangan dengan criminal justice system. Pandangan ini disampaikan Chairul Huda saat menjadi ahli pemerintah di sidang lanjutan pengujian UU OJK dengan perkara No. 102/PUU-XVI/2018, Selasa (12/3/2019). 

 

Huda menganggap UU OJK merupakan UU administratif, namun memuat juga aturan pidana. Hal ini istilahnya dikenal sebagai hukum pidana administratif. Huda menegaskan dalam KUHAP diakui adanya penyidik di luar lembaga Polri yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

“KUHAP merupakan grand design dari Criminal Justice System. Sehingga adanya kewenangan penyidik oleh PPNS dan Polri yang ada di OJK tidak bertentangan dengan Criminal Justice System itu sendiri,” ujar staf ahli hukum acara pidana ini seperti dikutip dari laman MK. Baca Juga: Ahli Sebut Wewenang Penyidikan OJK Aneh

 

Dia melanjutkan konsep OJK sebagai lembaga pengawas keuangan yang terintegrasi. Di mana terdapat kewenangan hukum administrasi dan juga hukum pidana yang ada di OJK.  Bagi Pemohon ini dianggap aneh dan tidak dikenal dalam konsep hukum. Meski demikian, dirinya tidak sepakat dengan pandangan Pemohon tersebut.

 

“Dalam hukum ada teori Total Law Enforcement. Artinya hukum administrasi berada sebagai awalan, hukum perdata sebagai pertengahan, serta hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Artinya, OJK bisa dilihat sebagai Integrated Law Enforcement.”

 

Huda juga mengomentari tentang kewenangan OJK yang dapat melimpahkan perkara ke Kejaksaan. Pemohon merujuk pada KUHAP yang menempatkan Polri sebagai Korwas pelimpahan perkara. Meski demikian, seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, dan UU Imigrasi mengatur PPNS dapat melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

 

“Jadi Pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja. Namun perkembangan aturan pasca KUHAP lahir yang dapat dilihat juga sebagai Criminal Justice System,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait