MA Bakal Terbitkan Kompilasi ‘Kaidah Hukum Baru’ dalam Yurisprudensi
Utama

MA Bakal Terbitkan Kompilasi ‘Kaidah Hukum Baru’ dalam Yurisprudensi

Nantinya, kompilasi Yurisprudensi MA (1951-sekarang) ini dituangkan dalam bentuk buku manual dan buku elektronik (e-book).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Pada 28 Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 39/KMA/SK/II/2019 tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting. Tim Penyusun Yurisprudensi MA terdiri dari Panitera MA sebagai ketua tim.

 

Dibantu dua Sekretaris Tim yakni Kepala Biro Hukum dan Humas MA dan Badan Urusan Administrasi MA serta beberapa peneliti ialah panitera perdata, pidana, agama, TUN MA, para hakim yustisial MA selaku anggota tim. Selain itu, selaku pengarah yakni Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi dan Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.  

 

“Untuk menguji dan menyusun putusan-putusan penting menjadi yurisprudensi perlu dibentuk tim penyusun yang berkompeten,” ujar Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat dihubungi Hukumonline, Selasa (12/3/2019).

 

Pudjo menerangkan terbit SK KMA ini hanya menetapkan susunan Tim Penyusun Yurisprudensi MA. Nantinya, tim penyusun ini membuat kaidah hukum baru yang memiliki nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis yang akan disampaikan (diseminasi) kepada para hakim agar dapat diikuti dan menjadi pedoman mengadili perkara.

 

“Hasil tim penyusun yurisprudensi ini juga tidak hanya untuk para hakim, tapi juga masyarakat umum terutama yang mengalami kasus tertentu. Masyarakat bisa menerapkannya, jadi tidak perlu curiga terhadap aparat penegak hukum karena sudah ada kaidah hukumnya,” kata Pudjo yang juga tercatat sebagai penanggung jawab Tim Penyusun Yurisprudensi MA ini.  

 

Adapun dasar dibentuknya SK KMA ini yakni UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Keputusan Ketua MA No. 33A/KMA/SK/11/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan MA dan Empat Lingkungan Peradilan.

 

Dia melanjutkan Tim Penyusun Yurisprudensi MA ini bertugas mengumpulkan, memilih, meneliti, mengkaji secara ilmiah, menyusun dan mengolah putusan-putusan penting MA sebagai bahan menyusun yurisprudensi. Yang terpenting, setiap putusan MA yang ditetapkan sebagai yurisprudensi mengandung kaidah hukum baru. Nantinya, kompilasi yurisprudensi MA ini dituangkan dalam bentuk buku manual dan buku elektronik (e-book).   

Tags:

Berita Terkait