Kasus Tiga Pejabat Perseroan Tentukan Nasib Anggota DPRD Kalteng
Berita

Kasus Tiga Pejabat Perseroan Tentukan Nasib Anggota DPRD Kalteng

Tiga petinggi perusahaan di bawah Sinarmas Group divonis bersalah memberi suap kepada 4 anggota DPRD Kalteng.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketiga terdakwa pejabat perusahaan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta: Foto: AJI
Ketiga terdakwa pejabat perusahaan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta: Foto: AJI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  menghukum tiga pejabat Sinarmas masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, Jika denda tidak dibayar hingga baras waktu maka diganti kurungan pidana selama 2 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum para terdakwa masing-masing selama 2,5 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan .

Terdakwa dalam perkara ini adalah Edy Saputra Suradja (Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Argo Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Terdakwa lain, Willy Agung Adipradhana diketahui saat kasus ini muncul sebagai Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Terdakwa ketiga, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, merupakan pejabat Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).

Faktor memberatkan hukuman ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebaliknya, faktor  meringankan, majelis menilai para terdakwa sopan selama menjalani sidang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis menganggap Edy, Willy dan Teguh terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah yaitu Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng; Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah sebesar Rp240 juta.

Pemberian suap itu dilakukan agar tidak dilakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Uang tersebut dimaksudkan juga agar anggota DPRD tidak mempersoalkan tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, uang diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa bahwa setelah dilakukan invetigasi tidak ditemukan pelanggaran lingkungan oleh PT BAP.

Tags:

Berita Terkait