Seorang Advokat Meninggal Dunia Setelah Tak Sadarkan Diri di Ruang Sidang
Berita

Seorang Advokat Meninggal Dunia Setelah Tak Sadarkan Diri di Ruang Sidang

Menurut keluarga, almarhum mempunyai riwayat penyakit jantung dan sempat mengeluh sakit malam harinya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ruang Sidang. Foto: RES (ilustrasi)
Ruang Sidang. Foto: RES (ilustrasi)

Satu kisah mengharukan datang dari ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kisah ini bukan terkait perkara seseorang dijatuhi hukuman, atau kesedihan keluarga yang anggotanya divonis bersalah karena melakukan korupsi.

Kisah mengharukan ini datang dari seorang advokat yang tiba-tiba tidak sadarkan diri di ruang sidang pengadilan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di salah satu ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia adalah Bachtiar Djalaluddin, advokat senior yang juga partner pada kantor hukum Wa Ode Nur Zainab.

Dari pantauan hukumonline, awalnya Bachtiar Djalaluddin menunggu sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Lucas. Lucas adalah terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan. Nah, Bachtiar menjadi kuasa hukum bersama Wa Ode Nur Zainab, Aldres Napitupulu dan beberapa advokat lain.

Ketika sedang menunggu sidang, tiba-tiba saja almarhum terdiam seperti tertidur di kursi pengunjung ruang sidang. Kejadian ini berlangsung pada saat sidang lain sedang berlangsung. Majelis hakim yang memimpin sidang memang sempat berdiskusi dengan rekannya seakan ingin mengetahui apa yang terjadi, namun majelis sama sekali tidak menunda sidang.

Padahal sejumlah pihak,  rekan sesama advokat dan petugas keamanan internal pengadilan, sudah terlihat ramai di lokasi. Mereka bahkan menggunakan kursi roda untuk mengangkat almarhum dari tempat duduk kayu yang biasa ditempati pengunjung sidang. Setelah itu, almarhum dibawa ke lobi utama dan dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil operasional pengadilan. Irwan Muin, advokat yang juga salah satu rekan almarhum menduga koleganya tersebut terkena serangan jantung. 

"Itu salah satu PH kami ini perkara Pak Lucas. Kami lagi menunggu dan menonton sidang, kami antri sidang tiba-tiba kena serangan jantung," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Irwan, setelah terlihat tidak sadar, almarhum sempat mengeluarkan air seni. Kemudian ketika diperiksa ternyata denyut nadinya melemah. "Lalu dibawa ke Rumah Sakit Husada," pungkasnya. 

Iptu Suparno, penanggung jawab keamanan Pengadilan Tipikor yang ikut mengantarkan ke rumah sakit mengatakan korban sempat dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Husada. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan almarhum dinyatakan meninggal dunia sejak pukul 16.15 WIB. "Dibawa ke UGD, menunggu keluarga, tidak lama kemudian dibawa ke kamar jenazah. Dapat informasi dari dokter, tepat meninggal 16.15," tuturnya. 

Wa Ode Nur Zainab, rekan kerja almarhum awalnya mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Wa Ode  tidak ikut mendampingi Lucas karena ia sedang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU dan Kemendagri. "Sekitar jam 16.20 WIB saya mendapat kabar bahwa Pak Bachtiar meninggal dunia. Lalu saya izin meninggalkan rapat dan langsung ke RS Husada," pungkasnya. 

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, almarhum memang mempunyai riwayat penyakit jantung. "Kata istri almarhum, dari semalam beliau sudah merasakan sakit, hanya saja ingin tetap hadir di pembacaan pledooi Pak Lucas hari ini. Almarhum punya dedikasi yang tinggi sebagai advokat," tuturnya. Ia menambahkan saat ini almarhum telah dibawa pulang ke rumahnya di Bekasi.

Tags:

Berita Terkait