Pemilu Makin Dekat, Pahami Ragam Pelaku dalam Tindak Pidana Pemilu
Berita

Pemilu Makin Dekat, Pahami Ragam Pelaku dalam Tindak Pidana Pemilu

Seharusnya sanksi administratif terhadap peserta pemilu yang lebih ditekankan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Jangan lupa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah ketentuan terkait tindak pidana. Kurang lebih ada 77 Pasal dalam Bab II UU Pemilu yang mengatur substansi tindak pidana yang berkaitan dengan proses pemilihan umum. Pelaku yang diancam pidana ternyata sangat beragam. Ada yang bersifat umum, ada pula yang secara spesifik langsung menyebut subjek yang dapat dipidana.

 

Spektrum unsur subyektif tindak pidana pemilu yang begitu luas dari UU Pemilu ini bisa dipahami mengingat keberadaan UU No. 7 Tahun 2017 merupakan kodifikasi dari sejumlah aturan mengenai pemilihan umum. Hukumonline menemukan sejumlah unsur mulai dari yang lazim ditemukan dari pidana lain seperti unsur setiap orang; hingga unsur yang mengatur subjek atau pelaku yang dapat diancam pidana pemilu seperti ‘Ketua KPU’, ‘setiap anggota KPU Kabupaten/Kota’, ‘setiap anggota PPS’ atau ‘setiap anggota PPLN’.

 

Ada pula unsur yang mengatur peserta Pemilu seperti yang secara terang berbunyi ‘setiap calon Presiden atau Wakil Presiden’, lalu unsur ‘Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan partai politik’; ‘setiap aparatur sipil negara’, ‘anggota TNI dan Polri’, ‘Kepala Desa maupun perangkatnya’, bahkan ‘anggota badan pemusyawaratan desa’.

 

Selain itu ada unsur yang mengatur pejabat negara seperti yang berbunyi pada Pasal 522, Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Agung/Hakim Konstitusi/hakim pada semua bidang peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD.

 

(Baca juga: Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu)

 

Pihak swasta tak luput dari ketentuan tindak pidana yang diatur oleh UU Pemilu. Unsur ‘setiap orang’, ‘kelompok’, ‘perusahaan’, dan/atau ‘badan usaha nonpemerintah’ adalah contoh unsur subyektif yang mengatur pihak swasta terkait larangan memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan. Tidak sampai di situ saja, setiap perusahaan pencetak surat suara berpotensi terkena delik melebihkan jumlah pencetakan surat suara serta delik tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.

 

Untuk lebih jelas lagi memetakan beragam unsur subyektif menurut ketentuan UU Pemilu, hukumonline mencoba untuk menjabarkan jumlah unsurnya berdasarkan sebaran di berbagai pasal dalam UU Pemilu. Unsur ‘setiap orang’ menjadi unsur yang paling banyak, tidak kurang dari 22 kali, disebutkan dalam UU Pemilu. Misalnya pada Pasal 488, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan seterusnya.

 

Pasal 488 adalah contoh ‘setiap orang’ yang diikuti dengan unsur ‘dengan sengaja’. Ada contoh misalnya unsur ‘setiap orang’  yang kemudian diikuti oleh unsur ‘karena lalainya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 504, setiap orang karena lalainya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dan seterusnya. Ketentuan pasal ini mengingatkan bahwa sejumlah dokumen yang disebutkan seperti berita acara pemungutan dan penghitungan adalah dokumen vital yang harus dijaga keberlangsungannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait